Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politik HAM Barat Terhadap China Terkait Isu Uighur

Selasa, 11 Mei 2021, 19:11 WIB
Politik HAM Barat Terhadap China Terkait Isu Uighur
Muslim Uighur/Net
BEBERAPA waktu lalu parlemen Selandia Baru menyepakati sebuah mosi yang menyebut perlakuan China terhadap kelompok muslim Uighur di Provinsi Xinjiang sebagai “pelanggaran HAM berat.”

Penyebutan itu untuk menghindari istilah ‘genosida’ yang harus mengacu pada penilaian berdasarkan hukum internasional (New Zealand Parliament, 5/5/2021). Sesuai dengan Statuta Roma 1998, genosida merupakan salah satu dari empat kejahatan berat selain kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan agresi.

Kebijakan Selandia Baru ini masih terbilang moderat dibandingkan negara-negara barat lainnya seperti Kanada, Inggris, dan AS yang menyebut perlakuan China tersebut sebagai genosida. Meski demikian, pemerintah China sangat menyesalkan penyebutan itu.

Kedutaan besar China di Selandia Baru merespons dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut berarti mencampuri urusan domestik negara lain yang merupakan norma dasar hubungan antarnegara. Lebih lanjut, mereka menyangkal dengan menyatakan bahwa kebijakan China di Xinjiang semata-mata merupakan perang terhadap terorisme, radikalisme, dan separatisme (China Embassy, 5/5/2021).

Sebelumnya, negara-negara barat memberlakukan kebijakan sanksi ekonomi kepada China menyusul perlakuan China terhadap minoritas Uighur di Xinjiang. Uni Eropa, Inggris, AS, dan Kanada kompak menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat China meliputi larangan bepergian dan pembekuan aset.

Merespons diplomasi koersif barat itu, China membalas dengan mengenakan sanksi kepada beberapa politisi dan organisasi Inggris seraya menyatakan bahwa sanksi barat merupakan bentuk campur tangan terhadap kedaulatan negara lain.

Tradisi Liberal

Mengecam dan memberikan sanksi kepada negara yang dianggap melakukan pelanggaran HAM sudah menjadi ciri khas kebijakan luar negeri negara-negara Barat. HAM merupakan nilai fundamental yang berakar dari tradisi liberal Barat. Tak mengherankan apabila kebijakan luar negeri negara-negara barat sangat menjunjung tinggi HAM. Mempromosikan HAM sepaket dengan kebijakan mempromosikan demokrasi.

Terlebih lagi, HAM sudah dianggap sebagai nilai universal yang berlaku di mana saja. Hal ini dikuatkan dengan Piagam PBB yang menyebut secara eksplisit bahwa HAM adalah nilai universal umat manusia terlepas dari ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Padahal kenyataannya, definisi HAM berbeda-beda antara satu budaya dan budaya lainnya.

Para penganut aliran relativisme budaya (cultural relativism) menyatakan bahwa HAM tidak bisa dimaknai seragam menurut cara pandang Barat. Dengan kata lain, konsep HAM tidak “one size fits all.”

Bagi China yang mengadopsi filsafat konfusianisme, konsep HAM tidak dipahami sebagai hak dasar individu melainkan bagaimana tanggung jawab seseorang terhadap masyarakat yang lebih luas. Kontras dengan cara pandang barat yang melihat individu sebagai entitas terpisah dari masyarakat, konfusianisme melihat individu adalah bagian tak terpisahkan dari unit yang lebih besar.

Oleh sebab itu, konsep HAM dalam perspektif konfusianisme menitikberatkan pada kepentingan komunitas ketimbang orang per orang (Wei-Ming, 2012).

Perbedaan konsepsi tentang HAM inilah yang tidak dipahami barat. Akibatnya, barat selalu bersikeras memaksakan kebijakannya kepada negara lain. Prinsip universalisme HAM yang diadopsi negara-negara barat mengimplikasikan kedaulatan tidak lagi penting.

Walaupun prinsip non-intervensi juga diakui oleh Piagam PBB (Pasal 2 Ayat 4), akan tetapi prinsip universalisme HAM menempati posisi superior dibanding kedaulatan negara. Konsekuensinya, negara ‘boleh’ mengintervensi kepentingan domestik negara lain apabila negara tersebut dianggap melakukan pelanggaran HAM.  

Politik HAM Barat

Sekalipun tampak normatif, upaya Barat mempromosikan HAM dengan memberlakukan sanksi ataupun dengan taktik mengecam (dikenal dengan taktik “naming and shaming”) negara yang dianggap melakukan pelanggaran HAM tak lepas dari nuansa politik. Kecaman dan sanksi barat kepada China atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang mencerminkan politik standar ganda barat.

Pertama, barat sangat concern dengan pelanggaran HAM China di Xinjiang tetapi melakukan diskriminasi rasial dan agama. Sebagai contoh, kebijakan Donald Trump melarang warga dari negara-negara muslim masuk ke AS adalah contoh konkret bagaimana AS sendiri menunjukkan dua wajah terkait prinsip HAM.

Ditambah lagi dengan kebijakan membangun tembok perbatasan AS-Meksiko guna mencegah masuknya imigran Meksiko ke AS. Hal itu masih diperparah dengan kebijakan memisahkan orang tua imigran dan anak-anaknya di perbatasan kedua negara.

Kedua, negara-negara Barat menerapkan kebijakan tebang-pilih dalam isu HAM. Kritik dan sanksi umumnya diterapkan kepada pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingan Barat. Sejak lama Barat mendukung rezim-rezim otoriter yang kebijakannya banyak melanggar HAM. Menurut kritikus AS terkemuka Noam Chomsky dalam bukunya How the World Works, penggunaan cara teror telah mengakar dalam karakter bangsa Amerika (Chomsky, 2015: 26).

Di Iran, AS mendukung rezim Reza Shah Pahlevi yang terkenal gemar melakukan penyiksaan terhadap para tahanan politik. Di Indonesia, AS mendukung rezim Orde Baru dalam membasmi simpatisan kaum komunis serta merestui invasi ke Timor-Timur pada 1975 yang memicu pembantaian besar-besaran. Di Chile, AS mendukung diktator Augusto Pinochet yang mengeksekusi ribuan lawan politiknya.

Selain AS, Inggris juga diketahui pernah mendukung rezim-rezim diktator pelanggar HAM. Inggris pada era Margaret Tatcher diketahui pernah menyuplai persenjataan kepada rezim junta Argentina sebelum Perang Malvinas.

Diktator Mesir Hosni Mubarak juga mendapatkan pasokan senjata dari Inggris yang di masa kekuasaannya kerap melakukan tindakan represif kepada lawan politiknya. Inggris juga berada di balik kekuasaan diktator kejam Idi Amin di Uganda yang terkenal sadis.

Kasus-kasus seperti itu menorehkan tinta hitam sepak terjang kebijakan luar negeri negara-negara barat yang penuh standar ganda. Mereka bungkam terhadap aksi represif rezim-rezim otoriter yang melayani kepentingannya.

Namun ketika suatu pemerintahan dianggap tidak sejalan dengan kepentingan barat, mereka akan mengkritik habis-habisan apabila ada indikasi pelanggaran HAM. Myanmar adalah satu contoh bagaimana negara itu menjadi bulan-bulanan sanksi Barat karena pelanggaran HAM yang dilakukan kepada etnis Rohingya. Myanmar bukanlah sekutu atau mitra strategis barat.

Pola-pola seperti ini mudah dikenali karena sudah menjadi commonsense bagi publik dunia. Tak terkecuali ketika Barat mengangkat isu pelanggaran HAM China di Xinjiang. Pelanggaran HAM adalah satu hal, tetapi politik standar ganda AS dan sekutunya terhadap China adalah hal lain yang juga patut dipahami oleh komunitas internasional.

Selama ini narasi yang dibangun seolah-olah menempatkan China sebagai pelaku kejahatan (perpetrator). Amat jarang perspektif yang melihat secara obyektif bahwa kebijakan luar negeri negara-negara Barat juga tak luput dari genangan darah.

Kecaman dan sanksi Barat kepada China mengenai isu Uighur tidak semestinya dibaca melulu dari kacamata HAM. Pelanggaran HAM China di Xinjiang oleh Barat dimanfaatkan sebagai komoditas politik untuk kepentingan geopolitiknya, yakni rivalitas dengan China.

Di samping ingin mengurangi pengaruh China di kawasan yang kian membesar, menurut pengamat politik kenamaan AS Aaron Friedberg, kepentingan strategis AS jangka panjang adalah mendorong perubahan rezim ke arah demokrasi liberal dengan cara damai dan gradual (Friedberg, 2011: 2).

Menyoroti pelanggaran HAM China di Xinjiang, dengan demikian, merupakan taktik barat untuk menggiring opini dunia bahwa China adalah rezim otoriter yang represif dan tidak menghormati norma internasional. Diplomasi koersif barat seolah menunjukkan gestur bahwa karena telah melanggar norma universal, maka China dilabeli sebagai negara “tidak beradab” sehingga layak dihukum.

Seandainya China bukan rival AS, sebagaimana Iran era Pahlevi, Indonesia era Suharto, Chile era Pinochet, maka besar kemungkinan kecaman dan sanksi itu tidak pernah ada. Politik, seperti kata politisi Inggris abad-19 Lord Palmerston, menganut prinsip “tak ada kawan atau lawan abadi, kecuali kepentingan.” rmol news logo article

Adi Joko Purwanto
Peneliti Chinese Corner/Dosen Hubungan Internasional Universitas Wahid Hasyim, Semarang

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA