Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Harus Selamatkan Pemberantasan Korupsi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ray-rangkuti-5'>RAY RANGKUTI</a>
OLEH: RAY RANGKUTI
  • Senin, 03 Mei 2021, 22:25 WIB
Negara Harus Selamatkan Pemberantasan Korupsi
Ray Rangkuti/Net
BESOK hari Selasa (4/5), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan pengujian UU KPK baru. Ini merupakan upaya terakhir masyarakat anti korupsi yang dimungkinkan oleh konstitusi untuk membatalkan hasil revisi UU KPK yang dilaksanakan secara kontroversial baik mekanisme penyusunannya maupun substansi undang-undangnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Banyak masyarakat Indonesia yang yang berharap sangat bahwa KPK memberi satu keputusan yang mengembalikan kembali marwah, efektivitas dan 'keganasan' KPK.

Kita sudah melihat bukti nyata melempemnya UU KPK memberi ruang bagi para politisi, birokrat, dan sebagainya untuk kembali berpesta melakukan korupsi. Dua menteri yang baru saja menjabat di lingkungan anggota kabinet Pak Jokowi periode ke-2 terkena OTT. Sederet kepala daerah juga mengalami hal yang sama, pun begitu pula anggota DPR. Tragisnya, situasi yang sama bukan hanya menjangkiti para politisi, bahkan merambah ke dalam institusi KPK sendiri.

Gagalnya penemuan barang bukti, suap ke penyidik, tersebarnya surat penyelidikan satu kasus, jual beli barang bukti, dan lainnya masuk ke lingkaran institusi KPK. Saya kira sulit untuk menepis bahwa revisi UU KPK yang lalu, seperti memberi angin kepada para koruptor untuk kembali melakukan aktivitas menyolong uang negara.

Kita tentu masih bersyukur pimpinan KPK yang sekarang masih dapat dipegang teguh komitmennya. Tapi dengan produk UU KPK yang sekarang, 'keganasan' KPK itu sangat tergantung kepada para pimpinannya bukan pada perlindungan hukumnya.

Inilah yang membahayakan karena pada akhirnya pemberantasan korupsi bukan tergantung pada sistim dan aturan yang dibuat tetapi tergantung pada niat baik pada komisionernya. Bidang politik melindungi dan komisionernya memilikinya baik ada kemungkinan pemberantasan korupsi akan jalan.

Sebaliknya jika situasi politik yang tidak mendukung dan komisionernya tidak punya keberanian maka UU KPK yang ada saat ini sulit untuk mendorong pemberantasan korupsi yang lebih agresif.

Lihat saja pemberian SP3 kasus BLBI. Jelas, ini merupakan luka bangsa. Ketentuan yang menyebut satu perkara dapat di SP3 jika dalam masa 2 tahun tidak dapat dibuktikan dengan 2 barang bukti akan memberi kemungkinan banyak kasus yang akan di SP3.

Penyelidikan akan ditemukan dibuat bertele-tele dan tidak ada kemauan untuk mencari dan memperkuat barang bukti maka dengan sendirinya kasus akan dapat di SP3. Jelas hasil revisi UU KPK itu begitu menyeramkan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maka dan oleh karena itulah, kita segenap rakyat Indonesia, berharap kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kiranya dapat mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) disampaikan oleh masyarakat.

Jika para politisi memperlemah KPK, maka para hakim inilah yang memperkuatnya. Jika politik tidak berpihak pada gerakan anti korupsi, maka kita berharap, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang menjaganya.

Sejalan dengan bulan peringatan reformasi Indonesia ke-23, semoga para hakim Mahkamah Konstitusi berkenan menyelamatkan salah satu bintang dari tujuan reformasi adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sebagai aktivis 98, saya berharap hakim Mahkamah Konstitusi kiranya berkenan bersama berdiri di garda terdepan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

Semoga Ramadhan tahun ini memberi hikmah besar bagi upaya kita menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. rmol news logo article

Penulis adalah aktivis Nurani '98 dan Lima Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA