Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengadili Kebebasan Berbicara: Kasus Pengadilan Syahganda dan Jumhur

Kamis, 29 April 2021, 13:28 WIB
Mengadili Kebebasan Berbicara: Kasus Pengadilan Syahganda dan Jumhur
Penangkapan aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat/Net
JAKSA Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Depok pada hari Kamis 1 April 2021 menuntut Syahganda Nainggolan, 6 tahun penjara. Tuntutan sebanyak itu, apa soalnya?
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

1. Pendahuluan

Struktur Dakwaan

Syahganda Nainggolan (SN) dan M. Jumhur Hidayat (MJH) menentang RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang disusun pemerintah. Pandangan politik itu mereka sampaikan dalam cuitan twitter. Celakanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap cuitan tersebut mengandung kebohongan, mendorong orang berunjuk-rasa dan akhirnya memicu keonaran.

Berdasar anggapan itu JPU kemudian mendakwa Syahganda dan Jumhur sebagai telah melanggar UU 1/1946. Persidangan atas dakwaan tersebut sedang berlangsung sekarang ini di PN Depok dan PN Jakarta Selatan.

Dakwaan di atas tidak ayal menimbulkan reaksi dari kalangan aktivis maupun pakar. Mereka memandang JPU bertindak berlebihan. Sebab cuitan twitter Syahganda dan Jumhur adalah sebuah kritik yang lazim terjadi di negara demokrasi. Di dalam demokrasi kritik dan kontra-kritik sama membentuk public discourses atau wacana publik. Wacana publik merepresentasikan partisipasi publik dalam demokrasi.

Senada dengan argumentasi di atas tim pengacara hukum Syahganda mengatakan dalam nota keberatannya (eksepsi) bahwa dakwaan JPU terang-terangan bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan konstitusi di atas telah dituangkan ke dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang tegas mengatakan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara...”

Pengaturan mengenai kebebasan berpendapat juga disampaikan oleh UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang bebas untuk menyampaikan, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.”

Namun JPU berkukuh. Menurut mereka kebebasan berpendapat tidak mutlak, ada pembatasannya. Pembatasan itu misalnya disampaikan dalam pasal 28J UUD 1945 juncto pasal 8 UU No.39/1988 tentang HAM yang menyebutkan agar penyampaian pendapat di muka umum “... dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.” Pasal 23 ayat 2 dari UU yang sama juga menyatakan bahwa penyampaian pendapat hendaknya memperhatikan “...nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan ketertiban negara.”

Dengan jalan pikiran di atas JPU yakin bahwa apa yang disampaikan oleh SN dan MJH telah melanggar batas sehingga bukanlah pembicaraan yang dilindungi oleh UUD 1945 maupun perundang-undangan terkait di bawahnya.

Berkenaan dengan itu JPU telah menyangka Syahganda melanggar UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Struktur Pembelaan

Bila mengikuti pendapat JPU, kita jadi bertanya lantas apa artinya perlindungan konstitusi atas Hak-hak Asasi Manusia? Pasal 28J UUD 1945 memuat alasan yang sangat luas untuk melumpuhkan pasal 28A s/d 28I UUD 1945 yang melindungi hak-hak asasi.

Jalan pikiran JPU itu berbahaya karena bisa membuat kebebasan warga menjadi soal yang arbitrer, diputuskan atas dasar subjektif. Cara berpikir ini bisa menjadikan kekuasaan kehilangan kendali dan berakibat kebebasan warga mulur mungkret seperti karet.

Seharusnya ide perlindungan atas kebebasan berbicara itu sendiri harus diartikan sebagai kekebalan dimana ketentuan-ketentuan biasa tidak diberlakukan dengan mudah. Hak kekebalan itu telah dijalankan untuk anggota legislatif dan pelaku pers, mereka dibebaskan dari segala tuntutan terkait pembicaraan yang dilakukannya di ranah DPR dan di media pers. Kekebalan anggota legislatif itu telah diperkuat oleh UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sementara kekebalan untuk awak pers telah dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers.

Kekebalan semacam itu seharusnya diaplikasikan juga kepada para kritikus politik dan kebijakan publik. Orang-orang seperti Syahganda dkk sangat rentan dikriminalisasi tanpa adanya undang-undang yang mengatur kekebalan itu. Padahal mereka memiliki peran besar dalam pencarian kebenaran, pengembangan partisipasi demokrasi dan pencerahan publik. Mereka adalah elemen yang membentuk dan mempertahankan demokrasi.

Mengingat kekebalan bagi para kritikus politik dan kebijakan publik itu belum ada, maka pengadilan hendaknya bertindak lebih restriktif kepada JPU. Salah satu restriksi itu adalah menuntut JPU untuk membuktikan terlebih dulu bahwa ujaran atau pernyataan Syahganda dkk yang dipermasalahkan bukan termasuk pembicaraan yang dilindungi (kebal). Hanya bila terdapat kenyataan objektif bahwa pembicaraan Syahganda dkk bukan termasuk pembicaraan yang dilindungi maka proses pidana dapat dilanjutkan.

Namun karena proses pidana telah berjalan pengadilan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perbuatan Syahganda dkk sudah tidak lagi dilindungi UUD 1945. Dalam rangka itu, memberi argumentasi perlindungan kebebasan berbicara, kami membuat tulisan ini.

Jadi secara legalistik dakwaan JPU tersebut perlu diuji pada dua tingkatan. Pada tingkatan pertama, perlu dilakukan uji atas validitas dan reliabilitas dakwaan. Pengujian itu secara konvensional menjadi fokus perhatian Tim Penasehat Hukum. TPH akan mengupas pasal yang dipergunakan JPU, menemukan unsur-unsurnya dan membuktikan bagaimana perbuaran terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

Adapun uji pada tingkat kedua bermaksud membuktikan bahwa sekalipun pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, namun kewenangan itu tidak berlaku pada kategori pendapat atau ujaran yang disampaikan Syahganda dkk. Tindakan hukum atas ujaran Syahganda dkk, dengan demikian, adalah pelanggaran kebebasan berbicara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Pembelaan pada taraf ini merupakan tanggung-jawab kaum intelektual dan aktivis demokrasi.

Sebagai sebuah artikel yang disiapkan untuk menjadi pembelaan bagi Syahganda dkk, setelah pendahuluan kami akan membagi artikel ini ke dalam 4 bagian. Di bagian pertama kami akan menguraikan komitmen para bapak bangsa untuk mendirikan negara demokrasi. Bagian ini merupakan fondasi untuk argumentasi yang kami susun selanjutnya. Pada bagian kedua kami menguraikan sejumlah justifikasi untuk kebebasan berbicara, yang berasal dari berbagai tradisi pemikiran di dunia.

Uraian ini bermaksud menempatkan demokrasi dan hukum di Indonesia sejajar dan sepaham dengan apa yang berlaku di dunia. Hukum Indonesia bukanlah hukum yang arbitrer.

Selanjutnya pada bagian ketiga kami menguraikan jenis-jenis pendapat yang pantas dan tidak pantas memperoleh perlindungan. Pada bagian ini akan kami buktikan bahwa ujaran Syahganda yang dipersoalkan oleh JPU adalah termasuk dalam ujaran/pendapat yang wajib memperoleh perlindungan pemerintah.

2. Komitmen Demokrasi

Demokrasi Kita


Hampir semua bapak bangsa menyebutkan negara demokrasi sebagai gambaran ideal negara yang akan dibangun di Nusantara selepas kemerdekaan. Perdana Menteri pertama Sjahrir menegaskan masa depan demokrasi Indonesia itu dalam kalimat yang padat, "... kita sedikitpun tak boleh lupa, bahwa kita mengadakan revolusi demokrasi.” Sjahrir adalah satu dari sedikit bapak bangsa yang tahu betul apa yang harus dilakukan di tengah situasi chaos yang muncul pascaproklamasi kemerdekaan. Begitu penting revolusi demokrasi bagi Sjahrir sehingga, “Revolusi nasional itu hanya buntutnya daripada revolusi demokrasi kita. Bukan nasionalisme harus nomor satu, akan tetapi demokrasi..." (Sjahrir 2010).

Negara demokrasi seperti apa yang bersemayam dalam pikiran Sjahrir? Di buku yang sama Sjahrir menulis tentang konstitusi demokratis sebagai:

"...undang-undang dasar demokratis yang tulen, yang menerakan sebagai pokok dari segala susunan negara adalah hak-hak pokok rakyat, yaitu hal-hal kemerdekaan berfikir, berbicara, beragama, menulis, mendapat kehidupan, mendapat pendidikan, turut membentuk dan menentukan susunan dan urusan negara dengan hak memilih dan dipilih untuk segala badan yang mengurus negara."

Saya ingin mengulangi, dalam kalimatnya di atas Sjahrir menegaskan bahwa bahwa hak-hak asasi manusia seperti kebebasan berpikir, berbicara, menulis dll adalah elemen yang menyusun negara demokrasi. Implikasinya, demokrasi akan runtuh bila elemen-elemen itu disingkirkan.

Dengan cara yang berbeda Bung Hatta sampai kepada gambaran yang tidak jauh berbeda. Perlu diketahui, Bung Hatta memiliki kepercayaan sangat mendalam terhadap demokrasi, melebihi siapapun. Baginya demokrasi sudah ada dan hidup di dalam masyarakat Indonesia sejak ribuan tahun lalu. Orang Indonesia selalu berkonsultasi atau bermusyawarah dengan komunitasnya, bukan cuma untuk urusan publik (ronda menjaga keamanan, membangun sarana umum) tetapi juga untuk urusan privat (menikah, menyemayamkan orang meninggal dsb).

Ia percaya bahwa demokrasi adalah lingkungan asli pengelolaan keperluan publik di dalam masyarakat Indonesia. Kehidupan gotong-royong alias berdemokrasi telah berurat berakar di dalam masyarakat. "Sebab itu ia (demokrasi) tidak akan dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya." Bagi Hatta feodalisme, kolonialisme dan otoritarianisme yang pernah menguasai Indonesia hanya fragmen-fragmen singkat seperti pasir di batu, sirna dengan sendirinya. Demokrasi yang berdasar di dasar hati masyarakat hanya menunggu waktu untuk bersinar (Hatta 1966).

Namun demikian demokrasi yang dibayangkan oleh para bapak bangsa bukan copy paste dari apa yang berlaku di dunia Barat. Demokrasi Indonesia adalah sebuah kritik atas praktek demokrasi Barat. Baik Sjahrir, Hatta maupun Soekarno melihat demokrasi Barat terlalu mengutamakan demokrasi politik dengan kebebasan sebagai nilai dasarnya. Barat melupakan pentingnya demokrasi ekonomi alias pemerataan hasil-hasil usaha di bidang ekonomi.

Berkenaan dengan itu mereka kompak mengecam praktek kapitalisme karena sistem ekonomi yang digerakkan oleh persaingan bebas itu dianggap menciptakan ketimpangan sosial.

Bagi ketiga tokoh bangsa nilai dasar kebebasan (freedom) dan kesamaan (equality) berada dalam hubungan organis yang saling memberdayakan, bukan saling meniadakan (trade-off). Kebebasan hanya berarti bila mendorong kemakmuran bersama, sebaliknya upaya meningkatkan kemakmuran tidak dilakukan dengan membatasi kebebasan berekspresi (Hatta 1966, 2011; Hidayat 2016; Sjahrir 2010; Soekarno 1978, 2016). Ketiganya memiliki visi kenegaraan yang sama, ketiganya bersimpang jalan kemudian karena berbeda cara melaksanakannya.

Namun perlu dicatat di sini bahwa pikiran-pikiran yang menolak praktek kapitalisme yang mengorbankan kepentingan orang banyak sudah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Perdebatan itu masih berlangsung sampai sekarang, seperti yang tercermin dalam debat RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya, dulu perdebatan itu dianggap mencerahkan masyarakat sementara sekarang perbedaan itu berakhir dengan dakwaan pidana.

Komitmen Melindungi Kebebasan Berbicara


Kebebasan berbicara yang kita maksudkan di sini tidak cuma mencakup pembicaraan lisan (spoken word) tetapi ekspresi yang luas termasuk pembicaraan tertulis (written word), drama teater, film, video, foto, kartun, lukisan, gerakan tubuh dan pelbagai macam ekspresi audio-visual lain (Schauer 1982). Melihat cakupan di atas bisa disimpulkan bahwa imperatif dalam kebebasan berekspresi bukan pada bentuknya tetapi pada karakter komunikasinya (Badamchi 2015; Schauer 2017).

Kebebasan berpendapat adalah norma politik dan hak paling mendasar di negara-negara demokrasi saat ini. Walau begitu tidak ada pemerintahan di dunia yang tidak berusaha membatasinya. Pembatasan itu telah dibuat pada sejumlah situasi seperti fitnah, pencabulan, pernyataan kebencian SARA, dll. Walau secara prinsip kebebasan berbicara dilindungi, dalam praktek pemerintah melakukan pengaturan. Sebagai contoh, UUD 1945 memberikan kebebasan itu pada pasal 28 dan merincinya sejak pasal 28A s/d pasal 28I, tetapi kemudian menutupnya pada pasal 28J yang memberi kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan, diantaranya untuk alasan keamanan dan ketertiban umum.

Kebebasan tetapi dengan pembatasan? Hal ini menimbulkan pertanyaan, dimana batas pembatasan itu? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung kepada interpretasi atas keadaan "kapan dan dengan cara bagaimana keamanan dan ketertiban sosial terganggu oleh kebebasan berbicara?". Karena setiap kritik kepada pemerintah berpotensi mengganggu ketertiban sosial, apakah kemudian pemerintah berwenang membatasi kebebasan berbicara?" Bila betul, pembatasan itu bisa berakibat kepada sirnanya kebebasan, pemerintah dapat menggunakan pasal 28J untuk mengenyahkan ketentuan pada pasal 28A s/d 28I.

Tentu tidak demikian maksud dari para perancang UUD 1945 dan amandemennya. Pembatasan hanya diberlakukan kepada ekses bukan kepada esensinya. Situasi berkaitan dengan dengan hal ini sebetulnya sama sekali tidak unik. Dimana-mana di seluruh dunia public discourse acap sangat ramai dan intense. Apalagi bila debat wacana itu melibatkan pro-kontra kebijakan pemerintah. Pro-kontra itu acap menjelma menjadi aksi protes, dan aksi bisa berubah menjadi kerusuhan. Di sini, pembatasan apa yang boleh dilakukan pemerintah?

Apakah pemerintah akan menangkapi para pembicara dalam debat wacana? Kalau itu yang terjadi maka Martin Luther King, Malcolm X, Desmond Tutu, Nelson Mandela, Malala Yousafsai, Mahatma Gandhi, dsb pantas masuk penjara. Dan ya, Nelson Mandela masuk penjara 27 tahun tetapi kita semua tahu apa yang terjadi kepada para pelakunya kemudian. Gandhi dan Malala memperoleh sebutir peluru ditubuhnya; Gandhi memperolehnya dari seorang pembenci, dan Malala mendapatkannya dari seorang fanatik Taliban.

Kebanyakan negara demokrasi tidak memenjarakan pejuang hak-hak sipil mereka. Hal itu akan melukai demokrasi. Respon utama para penegak hukum adalah kepada ekses dari debat publik itu yaitu kerusuhan. Mereka menangkapi perusuh. Memenjarakan perusuh sudah cukup untuk menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi kerusuhan. Mereka tahu tidak ada yang dapat mereka raih dari memenjarakan para pembicara.

Bila masyarakat demokratis berkomitmen kepada kebebasan berbicara maka perlindungan bukan diberikan kepada pendapat yang ingin didengar pemerintah saja, terlebih penting dari itu adalah perlindungan kepada pendapat yang tidak ingin didengar oleh penguasa. Prinsip ini merupakan jantung demokrasi (Warburton 2009). Perlindungan itu menandai seberapa jauh keadaban dan toleransi suatu bangsa.

Presiden Jokowi telah beberapa kali mengungkapkan kepedulian dan komitmennya kepada demokrasi. Terakhir kali, tanggal 8 Februari 2021, Jokowi meminta masyarakat lebih aktif memberi kritik atau masukan kepada pemerintah (Tempo.co 2021). Namun kasus penangkapan SN dan MJH beberapa bulan sebelumnya menimbulkan sinisme publik. Mantan Wapres Jusuf Kalla menanggapinya dengan ironis, katanya, “Tunjukkan cara bagaimana mengkritik tanpa harus ditangkap?” (CNNIndonesia 2021a).

Keraguan yang sama pun disiratkan oleh mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie melalui pernyataan, “Saya takut mengkritik sekarang.” (CNNIndonesia 2021b). Kwik membandingkan situasi sekarang dengan masa Orde Baru. Di masa Orde Baru ia tidak merasakan adanya represi pemerintah atas kritik-kritik yang ia sampaikan di surat kabar.

Jurubicara presiden Fadjroel Rachman menjawab keraguan kedua tokoh di atas (iNews 2021). Namun jawabannya normatif. Jubir mengatakan agar setiap warga yang ingin mengritik mengacu kepada UUD 1945 dan undang-undang. Perundangan yang ia maksudkan adalah sejumlah pasal yang memberi batasan atas kebebasan berbicara. Jubir Fadjrul tidak menjelaskan kebebasan berpendapat macam apa yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Pada umumnya penguasa memang gemar memberikan definisi negatif atas konsep kebebasan. Definisi negatif itu misalnya, “Anda bebas asal tidak berbohong dan menimbulkan keonaran ”, “Anda bebas asal tidak fitnah.” Pengertian seperti itu tidak menambah kejelasan. Orang tidak berhenti bertanya-tanya, misalnya apakah bohong, onar dan fitnah itu? Menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan penafsiran, dan dalam penafsiran itu terbuka subjektivitas.

Vossen tegas mengatakan interpretasi itu selalu subjektif (Vossen 2016). Dengan kata lain, bila penguasa bermaksud memberangus kritik mereka bisa menemukan dalih dengan menafsirkan hukum sesuai keinginan mereka.

Prinsip Kebebasan Minimal


Komitmen negara terhadap demokrasi sangat kuat. Hal tersebut mengimplikasikan komitmen negara untuk melindungi kebebasan berbicara. Tetapi apakah yang menyebabkan kebebasan berbicara berharga dan pantas memperoleh perlindungan konstitusi?

Kebebasan berbicara pantas memperoleh perlindungan bila memiliki alasan kuat, yaitu alasan yang melebihi alasan biasa. Greenawalt menyebut alasan biasa itu sebagai minimal principle of liberty (Greenawalt 1989). Menurut prinsip kebebasan minimal pemerintah tidak boleh membatasi perbuatan orang kecuali hal itu berbahaya (harmful) atau berpotensi membahayakan orang lain. Pemerintah misalnya boleh melarang orang berkendaraan melebihi kecepatan 100 km/jam karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Tetapi pemerintah tidak boleh melarang obrolan awam di sosmed, betapapun dangkal obrolan itu, sepanjang tidak "membahayakan" orang lain. Implikasinya: bila "obrolan dangkal" saja tidak boleh dilarang, apalagi "obrolan yang mencerdaskan".

Meletakkan prinsip kebebasan minimal Greenawalt ke dalam konteks pembelaan Syahganda dkk maka dapat dikatakan hal sebagai berikut: "Bila ujaran Syahganda termasuk di dalam kategori pembicaraan yang memberi manfaat kepada masyarakat, lebih dari sekadar pembicaraan warung kopi, tidak ada alasan untuk memidanakan karena menjadi kewajiban pemerintah memberikan perlindungan terhadap pembicaraan seperti itu."

Pembicaraan yang memiliki manfaat besar untuk kemajuan masyarakat bukan saja diperbolehkan tetapi harus dilindungi. Perlindungan itu diberikan dalam bentuk kekebalan. Hukum Indonesia telah mengafirmasi imperatif itu dengan memberikan anggota parlemen dan pekerja pers kekebalan. Bagaimana dengan para aktivis, kritikus politik dan kebijakan publik? Tugas mereka sama mulia, mereka bahkan tidak menerima gaji dan fasilitas dalam melakukan tugas itu. Apa jadinya dengan demokrasi kita kalau orang-orang seperti mereka malah diganjar dengan penjara?

Apakah Pembicaraan Bohong Itu?


Pembicaraan Syahganda yang dipermasalahkan oleh JPU terdiri dari 5 buah cuitan twitter. Kelima cuitan trsebut adalah sbb:

1. "Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada kedaulatan cukong2. Itulah sebabnya KAMI mendorong perubahan untuk selamatkan Indonesia dari kekuasaan cukong2 (oligarki), Kembali ke cita2 Proklamasi." (Mention: pernyataan Menko Mahfud MD bahwa 90% pilkada dibiayai cukong).

2. "Salah 1 poin pidato Gatot Nurmantyo di karawang tadi kutuk tolak RUU Omnibus Law yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Jinto, Abdul Hakim, Arif Minardi, Mirah Sumirat, dll tokoh buruh. Selamat MOGOK NASIONAL, sukses."

3. "RUU Omnibus Law menyengsarakan buruh dan mengucapkan selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Jinto, Abdul Hakim, Arif Minardi, Mirah Sumirat, dll. Tokoh buruh dengan memprovokasi selamat MOGOK NASIONAL.

4. "Saya sudah baca seribuan halaman lebih draf RUU Omnibus Law itu 4 bulan lalu, saya paham burukya RUU itu buat buruh, tani rakyat. Beda di USA, Omnibus Law selalu swing antara usul Republic Vs Demokrat, jadi seimbang. Makanya saya salut  bangga terhadap PKS PD yang masih bela Rakyat."

5. "Selamat Bergerak Dan Berdemonstrasi Kawan2 Buruh PPMI 98 Serikat Buruhkabupaten bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian.#OmnibuslawSampah."

Seperti kita ketahui berdasarkan kelima cuitan itu JPU mendakwa Syahganda telah menyebarkan berita (patut diduga) bohong. JPU mengidentifikasi frase "bohong" itu antara lain: "kedaulatan di tangan cukong", "Gatot Nurmantyo kutuk omnibus law", "omnibus law menyengsarakan buruh", "membaca seribuan halaman draf RUU Omnibus Law", dan "#omnibuslawsampah".

Kita bisa membayangkan bagaimana kalau hakim membenarkan opini jaksa di atas, apa yang boleh dipercakapkan lagi? Kita tidak boleh bilang "kedaulatan di tangan cukong", sekalipun ada faktanya. Secara ilmiah hal itu berarti kita tidak boleh melakukan inferensi (penarikan kesimpulan berdasarkan fakta). Inferensi, dalam akademik, sekalipun salah bukanlah kebohongan.

Kita pun tidak boleh berimajinasi atau "playing with words" karena mengganti frase "tidak-manusiawi" dengan "mengutuk" adalah sebuah kebohongan. Kita adalah pembohong yang pantas dipenjarakan karena berpendapat "omnibus law menyengsarakan rakyat" sekalipun berbualan-bulan sebelumnya buruh, tani dan nelayan berunjuk rasa di seluruh Indonesia. Mengatakan "membaca seribuan halaman" juga salah karena ada banyak versi lainnya. Memuat tagar #omnibuslawsampah# adalah kebohongan sekalipun ribuan orang mengutip tagar yang sama.

3. Kebebasan Berbicara Politik (Political Speech)

Pada bagian ini kami akan menguraikan kategori pembicaraan bernilai tinggi (high value) dan bernilai rendah (low value). Perlindungan bersifat mandatory untuk pembicaraan bernilai tinggi, dimana disinilah seharusnya pembicaraan Syahganda dkk ditempatkan. Pembicaraan Syahganda itu disebut pembicaraan politik, yaitu pembicaraan yang diarahkan untuk kepentingan orang lain (others) dan publik. Pembicaraan semacam ini dalam wacana publik Indonesia, antara lain Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, disebut kritik.

Para kritikus berada dalam hubungan yang tidak mudah (uneasy) dengan pemerintah. Kekuasaan sering muncul sebagai musuh kebebasan. Sifat kekuasaan yang rakus kepada kuasa menyebabkan banyak pemikir tidak mau mempercayai kekuasaan begitu saja. Skeptisisme ini dengan kental mewarnai hukum yang berlaku di sejumlah negara demokratis. Kaum skeptis menggunakan hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah.

Di dalam konteks inilah kiprah Syahganda, dengan cuitan twitternya, berada. Dengan memahami konteks ini saya harap kita lebih adil dalam menilai dakwaan terhadap dirinya.

High Value Speech

Ucapan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagaimana dikutip di atas menyiratkan keberatan keduanya bila kritik dikriminalisasikan. Secara tidak langsung mereka berdua mengatakan bahwa kritik adalah suatu kategori speech acts yang seharusnya dilindungi. Adakah kategori itu? Bagaimana menemukan dan menjelaskannya?

Di dalam teori maupun praktek demokrasi selama 3 abad terakhir, ada 3 jenis ekspresi yang dianggap bernilai tinggi (high-value speech), yaitu pembicaraan politik (political speech), pembicaraan agama (religious speech) dan pembicaraan pers (press speech) (Lakier 2015). Diskusi tentang kebebasan berekspresi pada umumnya berkenaan dengan ketiga jenis pembicaraan di atas ((ed) n.d.; Haworth 1998; Meiklejohn 1949; Sunstein 1995; Tsesis 2009). Untuk alasan-alasan yang akan dipaparkan kemudian pembicaraan bernilai-tinggi perlu mendapat perlindungan maksimal negara. Di Indonesia ketiga jenis pembicaraan di atas memperoleh perlindungan khusus di dalam undang-undang dasar, undang-undang, peraturan maupun kebijakan pemerintah.

Tidak semua pembicaraan bernilai tinggi. Dari waktu ke waktu berbagai jenis pembicaraan digolongkan sebagai pembicaraan bernilai-rendah (low-value speech). Pembicaraan semacam itu tidak perlu perlindungan negara. Pembicaraan komersial (iklan, commercial speech), pembicaraan fitnah (libel speech), pembicaraan cabul (obscene speech), dan pertengkaran kata (fighting words) termasuk kategori low-value speech yang tidak memperoleh perlindungan negara (Lakier 2015).

Pada beberapa tahun terakhir sejumlah negara, termasuk Indonesia, memasukkan ujaran kebencian (hate speech) sebagai pembicaraan bernilai-rendah (Badamchi 2015).

Kategorisasi ini diperlukan, kata Geoffrey R. Stone, karena kalau tidak maka kita harus mengenakan standar yang sama untuk surat ancaman dan kritik dalam debat publik (Stone 1983). Jika omongan cabul, fitnah dan bernilai rendah lain tidak dihentikan maka kebebasan berekspresi akan berfungsi menjadi mesin produksi ekspresi sampah dan menjadikan ekspresi kehilangan maknanya.

Paparan di atas membenarkan bahwa ada kategori pembicaraan atau ekspresi yang mesti memperoleh perlindungan negara. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie menyebut pembicaraan seperti itu sebagai kritik. Kritik dalam hal ini adalah high-value speech yang amat bermanfaat bagi masyarakat.

Kritik Sebagai Pembicaraan Politik

Kritik seringkali dianggap sebagai metode pencari kesalahan atau penilaian negatif. Pandangan itu berat sebelah sebab pada kenyataannya kritik juga menjadi cara untuk memberi pengakuan dan penghormatan. Academy Award dan Golden Globe Award misalnya merupakan ajang memberi penghargaan kepada seniman-seniman film oleh para kritikus mereka. Kritik berperan penting dalam sains berlaku proses dialektika ketika kritik atas suatu tesis mewujud menjadi tesis baru yang lebih baik. Kritik menjadi motor penggerak utama pencarian kebenaran. Demikian pula kritik di lapangan politik karena pada dasarnya kritik politik menggunakan metoda sains yang sama.

Dalam filsafat kritik diperlawankan dengan dogma. Kritik merupakan metode penyelidikan sistematis untuk mempelajari syarat dan akibat dari suatu konsep (teori, disiplin atau pendekatan) sehingga diperoleh pemahaman lebih baik terhadap kesahihan dan keterbatasannya (Kant 1987). Kata Kant, dengan cara kerja seperti itu pemikiran kritik menjadi lawan dari pemikiran dogmatis. Seorang kritikus secara sertamerta menjadi musuh kaum mapan dan penguasa yang tidak suka kebijakannya dipersoalkan.

Tidak selalu mudah bagi para kritikus ketika mereka mesti menghadapi kecurigaan penguasa dan kaum mapan. Sekalipun sesungguhnya mempersoalkan keadaan publik dan orang lain (other regarded) adalah esensi definitif dari political speech (Badamchi 2015). Tetapi inilah situasi yang dihadapi oleh Syahganda dan Jumhur sekarang. Apakah pembicaraan mereka sebagai kritikus politik cukup dilindungi dari ancaman penguasa yang tidak suka kebijakannya dipersoalkan?

Kekuasaan Sebagai Musuh Kebebasan


Situasi yang dihadapi Syahganda dan Jumhur tidak unik bahkan sebaliknya, sejak dulu para pelopor demokrasi telah mengingatkan. "Semua diktator adalah musuh kebebasan," kata Demosthenes, negarawan dan orator demokrasi di Athena abad 4 SM. Diktator tidak suka pemikiran kritis, diktator mengancam siapapun yang tidak loyal. Dua puluh empat abad kemudian suara yang sama disampaikan oleh Gandhi kepada rakyat India, "Musuh kita bersama adalah rasa takut. Dulu kita pernah berpikir bahwa musuh itu adalah kebencian. Tidak. Rasa takut itulah musuh." Gandhi menyampaikan pesannya itu setelah serangkaian pembantaian dilakukan tentara kolonial Inggris terhadap sejumlah aktivis India. Kolonial Inggris ingin menciptakan rasa takut untuk meredam aspirasi kemerdekaan rakyat India.

Situasi dominasi tidak hanya terjadi dalam hubungan kolonial, situasi tersebut juga bisa terbentuk dalam hubungan suami dengan istri, orangtua dengan anak, pemimpin komunitas dengan anggotanya, juga antara pemerintah dengan rakyat. Dominasi yang berkepanjangan menjadikan hubungan itu sebagai realitas objektif yang normal. Namun akibat-akibatnya menggerus ketahanan suatu masyarakat. John Milton di abad ke-16 mengatakan akan lahir sekelompok orang hina yang kerjanya membungkuk saja. Beberapa puluh tahun kemudian Algernon Sydney mengamati "perbudakan secara alamiah menciptakan jiwa yang kejam, dengan tuntutan terburuknya: pujian tiada habis (Sidney 1990). Bila perempuan berada dibawah hubungan dominasi, kata Mary Wollstonecraft, jangan mengharapkan kebaikan dari mereka. "Mereka menjadi orang yang licik, kejam dan egois." (Wollstonecraft 2014).

Dalam demokrasi, rakyat seharusnya berdaulat dan pemerintah sebagai abdinya. Tetapi seringkali hubungan tersebut berbalik dimana pemerintah menjadi tuan dengan rakyat sebagai abdinya. Hal itu bisa terjadi karena pemerintah memiliki semua syarat yang dibutuhkan untuk menjadi the master. Syarat-syarat itu, kata Philip Pettit, adalah (1) adanya kemampuan mengintervensi (2) tanpa dihukum (impunity) dan kapanpun dikehendaki (at will) (3) pada pilihan-pilihan yang yang dimiliki rakyat (Pettit 1996).

Hubungan dominasi itu tidak hilang sekalipun penguasa tidak menggunakannya, atau ia setengah dewa. Seseorang yang terjebak menjadi budak tidak bisa dibilang bebas betapapun baik dan adil tuannya memperlakukan (Price 1991).

Perlu dicatat, hubungan dominasi tidak cukup didefinisikan dengan intervensi atau campur tangan saja. Ada campur-tangan tanpa dominasi. Misalnya ketika eksekutif mencampuri legislatif dan yudikatif, dan sebaliknya; bila campur tangan itu sesuai perintah konstitusi maka tidak ada dominasi. Polisi yang mencampuri perselisihan warga bukan pula dominator sebab mereka bekerja bukannya dengan impunity dan sesuka hati (at will).

Bagaimana dengan aparat hukum (polisi, jaksa, hakim) yang bekerja di bawah hukum yang zalim? Pettit menjelaskan bahwa mereka bukan dominator. Aktivis demokrasi mestinya mengarahkan telunjuk kepada para perancang hukum, legislatif dan eksekutif, yang menjalankan peran sebagai dominator di belakang layar.

Namun perlu ditekankan disini tentang peranan hakim. Sebagaimana polisi dan jaksa, hakim pun terikat kepada undang-undang. Walau begitu hakim memiliki tanggungjawab khusus berkenaan dengan kedudukannya sebagai "Wakil Tuhan" yang menjatuhkan hukuman dan menegakkan keadilan. Hakim memiliki hak menginterpretasikan hukum. Sekalipun hukum itu zalim hakim memiliki kewenangan untuk reinterpretasi agar ruang dominasi menjadi longgar (Ostrom, Ostrom, and Kleiman 2004). Salah satu caranya adalah dengan meninggalkan interpretasi berbasis content (content-based interpretation) dan menggunakan interpretasi berbasis tujuan (purposed-based interpretation) (Bhagwat 2015; Gelber 2010; Meiklejohn 1949; Philosophy n.d.). Saya tidak akan membahas topik terakhir ini karena sudah menyangkut bahasan murni hukum.

Meragukan Kekuasaan (Political Sceptic)


Political sceptic berbeda dengan political trust. Kedua konsep itu mengatribusi hubungan antara penguasa dengan rakyat dengan cara yang berbeda. Di satu sisi skeptisisme politik adalah nilai intrinsik yang muncul dari hubungan antara penguasa dengan rakyat. Sementara kepercayaan politik adalah penilaian temporal atas kinerja figur atau institusi pemerintahan.

Keraguan atau kecurigaan itu muncul karena sifat-sifat yang dimiliki oleh hubungan itu. Kekuasaan dan kebebasan misalnya, tidak terhindarkan, berada dalam hubungan yang dilematis. Pemerintahan yang terlalu kuat bisa menjadi tirani dan menindas rakyatnya; namun pemerintahan yang terlalu lemah tidak dapat menahan gejolak internal dan serangan eksternal dapat berujung kepada kerugian harta benda yang hebat atau hilangnya kebebasan warga. Para pemikir klasik sudah sejak awal menyadari dilema itu. Sekalipun dalam bentuk terbaiknya, kata Thomas Paine (1737-1839), pemerintah adalah necessary evil.

Relasi kekuasaan pada umumnya tidak stabil. Kita tidak bisa mempercayai penguasa sepenuhnya, karena kekuasaan itu cenderung korup, kata Lord Acton. Kata Gerald Ford, kekuasaan politik itu seperti pedang bermata dua, "Pemerintah yang cukup kuat untuk memberi segala yang anda inginkan adalah pemerintah yang cukup kuat untuk mengambil segala yang anda miliki."

Penegak dan perancang hukum mesti berselancar diantara kedua bahaya itu ketika menjalankan tugasnya. Dalam hal tersebut Michael McConnel menekankan imperatif dari pemerintahan yang terbatas, checks and balance, dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (McConnell 2006).

Hubungan kekuasaan yang dilematis menyebakan ketata-negaraan dan institutis publik tidak dibangun menurut dasar prasangka baik. Churchill menata hubungan luar negeri negaranya, sebagaimana ia katakan bahwa sebesar apapun goodwill suatu negara, "Kalau mau damai, bersiaplah untuk perang." Harus diakui dunia moderen yang kita huni saat ini dibangun atas dasar keraguan.

Dalam hubungan antara penguasa dan yang dikuasai, manusia moderen adalah manusia penuh curiga.

Inilah pula alasan Frederick Schauer mengatakan, setelah melalui penelitian mendalam atas alasan-alasan mendukung kebebasan berbicara, bahwa ketidak-percayaan kepada pemerintah adalah alasan terbaik bagi perlindungan kebebasan berbicara (Schauer 2017).

5. Kesimpulan


Telah disampaikan di bagian pendahuluan bahwa tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan pembelaan terhadap kasus Syahganda dkk yang didakwa melakukan pelanggaran pidana atas sejumlah pernyataan mereka di media Twitter. Dakwaan tersebut mengundang reaksi aktivis dan kalangan intelektual karena JPU dianggap melampaui kewenangan terkait dengan adanya perlindungan konstitusi atas kebebasan berbicara. JPU diketahui telah berkelit dengan mengatakan UUD 1945 pasal 28J mengijinkan dilakukan pembatasan tertentu atas kebebasan berbicara.

Di atas kami telah menunjukkan bahwa perlindungan konstitusi atas kebebasan berbicara telah diterapkan dengan memberi hak kekebalan. Sayangnya kekebalan itu hanya berlaku untuk anggota dewan dan pekerja pers. Para kritikus politik dan kebijakan publik yang menjalankan peran yang sama belum memperoleh kekebalan itu.

Oleh karena itu kami meminta pengadilan untuk memberi selapis perlindungan argumentasi sebelum menimbang tuduhan-tuduhan JPU. Perlindungan argumentatif yang kami maksud adalah adanya pembuktian bahwa pembicaraan Syahganda memang tidak dilindungi oleh konstitusi.

Dalam kaitan itu tulisan ini telah membuktikan, secara teoritis, bahwa ujaran twitter Syahganda termasuk dalam kategori political speech yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Berdasarkan simpulan itu ujaran Syahganda dkk tidak dapat didakwa dengan peraturan dan undang-undang manapun. Syahganda dkk harus dibebaskan dari segala tuduhan.

Urutan lengkap dan sistematis dari argumentasinya adalah sbb:
 
1. Perdebatan tentang imperialisme, kapitalisme, demokrasi telah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Para bapak bangsa, (seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir) kompak bersatu menolak kapitalisme karena menciptakan kesenjangan dan ketimpangan sosial. Wacana tersebut sangat mempengaruhi tatanan negara yang dibentuk pascakemerdekaan. Jiwa dari wacana tersebut termaktub di dalam Pancasila dan UUD 1945. Semangatnya memenuhi kehidupan publik dan partai politik dari dulu sampai sekarang.

2. Semangat kritis terhadap kapitalisme muncul kembali utuh di dalam debat kontemporer tentang UU Cipta Kerja (UUCK) atau sering disebut Omnibus Law. Syahganda bersama ribuan aktivis, cendekiawan, buruh dan mahasiswa mengritik UUCK karena dianggap sangat kapitalistik. Undang-undang tersebut dinilai sangat menguntungkan kaum pemodal (kapitalis), namun sebaliknya sangat merugikan kaum buruh, pekerja dan petani. Wacana publik ini terjadi karena warisan jiwa dan semangat para bapak bangsa. Sungguh aneh bila karena wacana ini Syahganda harus divonis penjara.

3. Apa yang disampaikan Syahganda dkk adalah sebuah pendapat. Pendapat itu berbeda dengan pemerintah yang sebaliknya mengatakan UUCK diperlukan untuk memperbaiki kehidupan buruh, pekerja dan petani. Perbedaan pendapat (antara Syahganda dkk vs pemerintah) harus dianggap sebagai persoalan yang lumrah. Perbedaan pendapat memang membagi masyarakat menjadi dua, tiga, ...beberapa kelompok. Namun itu bukan tanda adanya segregasi sosial. Bila kebijakan berubah konfigurasi pendapat pun akan berubah.

4. Perbedaan pendapat tidak ada urusan dengan kebohongan. Pendapat adalah sebuah perspektif. Seperti tujuh orang buta memiliki 7 perspektif tentang seekor gajah. Orang buta yang memegang gading mengatakan gajah seperti tombak, sementara orang buta yang memegang belalai mengatakan gajah seperti ular, dst. Tidak ada seorangpun diantara mereka yang berbohong, sebaliknya mereka semua yakin bahwa apa yang mereka sampaikan adalah kebenaran.. 
Tentu saja tidak semua pendapat disampaikan dengan jujur, didasarkan kepada informasi yang sahih, atau diverifikasi dengan seksama. Tetapi siapa yang butuh itu? Suatu public discourse tidak membutuhkan asumsi-asumsi itu. Proses didalam public discourse dengan sendirinya akan memisahkan siapa yang tidak jujur, tidak sahih dan tidak verified. Gunung pengetahuan luar biasa yang dihimpun oleh sains sejak era pencerahan sampai sekarang menunjukkan keunggulan "mengedepankan kebebasan berbicara dalam public discourse".

5. Tidak dapat dipungkiri bahwa dari perbedaan pendapat bisa lahir aksi-aksi protes dan dari aksi-aksi itu bisa muncul kerusuhan atau keonaran. Namun, seperti dibuktikan dalam sejarah perjuangan bapak bangsa, energi perjuangan kemerdekaan bangkit dari perbedaan pendapat itu. Seperti telah ditunjukkan di atas perbedaan pendapat mendorong usaha mencari kebenaran (pengembangan pengetahuan), meningkatkan partisipasi demokrasi, pengembangan diri dan pengembangan martabat manusia. Soekarno, Hatta dan Sjahrir sering bersilang-pendapat tetapi tanpa kehadiran mereka Indonesia tidak akan merdeka.

6. Menempatkan perbedaan pendapat sebagai objek hukum adalah sebuah kesalahan besar. Bila pengadilan tidak waspada pengadilan justru akan melemahkan energi bangsa. Pengadilan menjerumuskan negara ke tangan-tangan otoriter yang akan membungkam aspirasi rakyat.

7. Pengadilan harus menimbang dua perspektif sekaligus, yaitu (1) perspektif kasus Syahganda sebagai kasus kebebasan berbicara atau (2) perspektif kasus kriminal biasa. Menimbang kasus ini semata menurut perspektif kedua adalah sangat salah sebab berarti pengadilan mengabaikan konteks. Pilihan bagi pengadilan adalah melihat kasus ini sebagai kasus "pembatasan kebebasan berbicara".

8. Sebagai "kasus pembatasan kebebasan berbicara" telah dijelaskan di atas bahwa pembicaraan Syahganda tidak termasuk pembicaraan yang boleh dibatasi. Pembicaraan Syahganda adalah pembicaraan politik (political speech), yaitu pembicaraan tentang orang lain dan publik. Seperti halnya pembicaraan pers dan pembicaraan agama, demokrasi menganggap pembicaraan-pembicaraan itu sebagai pembicaraan bernilai tinggi (high-value speech) yang harus dilindungi oleh negara.

9. Di dalam public discourse, kebohongan bukan objek pidana. Ruang publik adalah ruang dimana pendapat-pendapat bersaing. Kebohongan akan terungkap oleh para pembicara lain. Pembohong akan tersingkir dengan sendirinya dari ruang publik.

10. Kritikus di ruang publik semestinya mendapat kekebalan sebagaimana pekerja pers dan anggota dewan. Kekebalan itu diperlukan untuk mencegah persekusi legal maupun ilegal.

11. Dari perspektif kriminal kami juga melihat banyak kelemahan JPU, antara lain:

a. Frase-frase kebohongan yang diambil dari cuitan Syahganda sangat dipaksakan (arbitrer). Bila pengadilan menerima dalil JPU maka seluruh percakapan publik akan terdampak. Dapat dikatakan bahwa ribuan bahkan jutaan percakapan akan dinyatakan sebagai kebohongan.

b. Cuitan Syahganda tidak dapat dianggap sebagai instruksi menggalang aksi protes apalagi menginstruksikan kekerasan. Syahganda tidak memiliki hubungan apapun dengan massa unjuk rasa. Massa bahkan belum tentu mengenal dirinya. Tidak ada indikasi sekecil apapun menunjukkan bahwa Syahganda bisa mengendalikan massa aksi protes.

c. Harus diingat aksi protes menentang RUU Cipta Kerja telah berlangsung lebih dari setahun sebelum Syahganda menulis cuitan di twitternya. Ini berarti ketidak-setujuan publik atas RUU CK tidak berhubungan dengan opini Syahganda.

d.JPU menginsinuasikan bahwa Syahganda adalah bagian dari suatu komplotan makar dengan menunjukkan kutipan percakapan grup whatsapp. Percakapan itu bila diteliti tidak mengindikasikan tindakan makar apapun. Buktinya, pertama, orang yang disebut menuliskan kalimat makar hanya menyarankan upaya bila keadaan tidak terkendali, bukan upaya membuat keadaan tidak terkendali. Kedua, percakapan itu dilakukan dengan diri sendiri sebab anggota-nggota grup whatsapp lain tidak menanggapi.

e. Kerusuhan yang terjadi misalnya pembakaran halte busway tidak jelas pelakunya. Investigasi yang dilakukan oleh Mata Najwa memperlihatkan bahwa pembakaran itu dilakukan secara terencana dan sistematis oleh suatu kelompok orang yang sangat terorganisir. Siapakah kelompok ini, sampai sekarang tidak diketahui. Apakah pembakaran halte itu ada hubungan dengan Syahganda? Misterius, tidak ada seorangpun tahu.

12. Cuitan Syahganda semata menunjukkan kepedulian dan keprihatinan terhadap aspirasi buruh. Keprihatinan ini wajar sebab Syahganda pernah menjadi aktivis buruh.

13. Dalam kenyataannya polisi dapat mengendalikan aksi protes. Ekses ada tetapi tidak signifikan. <

14. Ia menyampaikan dukungannya kepada aksi protes buruh. Dukungan ini bukan tindak pidana sebab aksi protes bukan tindak pidana. Dukungan itu pun legitimate sebab ia adalah pendiri dari organisasi buruh.

15. Tindakan polisi menangkap Syahganda dkk dengan alasan keadaan darurat juga tidak bisa dibenarkan. Keadaan darurat, in present and clear imminent danger, tidak terbukti karena tidak pernah diumumkan oleh pemerintah. Tindakan penangkapan tanpa alasan jelas adalah kesewenang-wenangan.

16. Posisi Syahganda sebagai intelektual memang rentan dari tindakan sewenang-wenang. Intelektual pada umumnya menyuarakan nilai kebebasan dan kesamaan. Penguasa tidak sedikit yang membenci kebebasan karena kritik mengganggu kepercayaan dirinya. Sifat penguasa seperti ini telah menciptakan hubungan penguasa-rakyat yang dipenuhi skeptisisme. Tetapi kekuasaan memang harus dikontrol, kritik adalah salah satu cara mengontrol kekuasaan. Kritik adalah pekerjaan yang mulia.

Terakhir, kami mengulurkan salam hormat kepada terdakwa dan memanjatkan doa agar semua yang terjadi menjadi berkah dalam hidup selanjutnya. Kami tetap setia di jalan demokrasi, apapun yang tejadi. rmol news logo article

Radhar Tribaskoro

Alumni ITB, yang juga pemerhati politik, demokrasi, dan isu kebangsaan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA