Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Monopoli Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Pada Masa Covid-19

Sabtu, 17 April 2021, 10:59 WIB
Monopoli Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Pada Masa Covid-19
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Net
ZAKAT berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bagian hartanya jika syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi. Syarat dan ketentuannya adalah nisab (ukuran/takaran/jumlah) dan haul (waktu).

Zakat terbagi dua yaitu yang pertama zakat fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa sekali dalam setahun pada bulan ramadhan. Kedua, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin, golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil, golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf,  golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, golongan hamba sahaya atau budak (pada masa ini sudah tidak ada).
6. Gharimin, golongan yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahan jiwa dan raganya.
7. Fisabilillah, golongan yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk dakwah dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, golongan yang kehabisan biaya dalam perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan semakin meningkat terutama saat pandemi Covid-19 merajalela di Indonesia.

Berikut data yang dinarasikan BPS di laman websitenya. Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Sampai saat ini memang kemiskinan menjadi masalah yang sudah klasik dan sembrawut di Indonesia.

Hadirnya Covid-19 di Indonesia turut menyumbang kenaikan ini secara signifikan. Bagaimana tidak, sejak Covid-19 banyak sekali masyarakat kehilangan pekerjaan, penghasilan dipotong perusahaan sampai waktu yang tidak ditentukan, dan bahkan ada juga perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya tapi gajinya ditangguhkan dulu.

Fenomena ini membuat pertambahan orang miskin bahkan sampai ke fakir yang berarti bahwa bertambahnya orang-orang yang berhak menerima zakat.

Zakat, infaq, dan shadaqah saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam dunia keuangan di Indonesia. Sampai-sampai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) zakat, infaq, dan shadaqah diatur khusus tersendiri yaitu PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

Selain infaq dan shadaqah yang notabene hukumnya cenderung ke sunnah, zakat sebenarnya menjadi primadona dalam hal potensinya karena hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah cukup syarat dan ketentuannya.

Masalahnya sudahkah setiap muslim sadar zakat? Kebiasaan yang terjadi di Indonesia, masyarakat lebih dominan menganggap zakat itu adalah zakat fitrah yang dibayarkan sekali setahun pada bulan ramadhan. Padahal ada lagi satu jenis zakat yaitu zakat maal yang potensi jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan zakat fitrah.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah setiap muslim yang mengerti akan zakat terutama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas dan/atau umat Islam harus secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat secara efektif dan efisien.

Selain muslimnya yang kurang mengerti akan kewajiban zakat, penulis juga menyoroti pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan di Indonesia.

Penulis lebih merekomendasikan pengelolaan zakat di Indonesia hanya dilakukan satu lembaga saja yaitu Baznas. Baznas yang telah menjadi lembaga pemerintah lebih diperkuat lagi agar bisa menjadi lembaga favorit mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Menjamurnya LAZ selain Baznas menurut hemat penulis membuat pengelolaan zakat tidak optimal. Karena setiap LAZ mempunyai strategi dan kebijakan masing-masing. Kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengakibatkan bertambahnya jumlah orang yang berhak menerima zakat akan lebih mudah pendistribusiannya jika satu lembaga.

Hal ini tercermin juga pada saat zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, dan seterusnya yang memayungi zakat dan lain-lain hanya satu lembaga yaitu Baitul Maal.

Monopoli terhadap pengelolaan zakat melalui Baznas menurut hemat penulis adalah sesuatu yang harus segera dilakukan. Potensi zakat yang begitu banyak bisa tercapai sehingga pendistribusiannya pun bisa dilakukan secara optimal yang berimplikasi pada lambat laun berkurangnya jumlah orang yang berhak menerima zakat.

Satu lembaga memudahkan pengumpulan zakat, satu lembaga membuat zakat terkumpul dalam satu wadah saja, dan satu lembaga akan lebih mudah dilakukan pengawasannya dalam hal kegiatan pengumpulan dan pendistribusiannya.

Jadi, penulis bisa menyimpulkan bahwa zakat sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan seiring kenaikan kemiskinan pada masa Covid-19.

Potensi tersebut akan lebih besar lagi jika hal-hal yang disorot penulis bisa dimaksimalkan. Seperti pemahaman orang muslim terhadap zakat yang belum komprehensif sehingga tingkat kepatuhannya pun untuk membayar zakat kurang terutama zakat maal.

Kemudian pengelolaan zakat harus dimonopoli melalui Baznas agar lebih efektif dan efisien serta memudahkan pengawasan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Akhirnya pelan-pelan tingkat kemiskinan akan lebih cepat diturunkan tentunya dengan strategi dan kebijakan dari Baznas.

Selain itu umat Islam juga yang memiliki kelebihan rizki yang melimpah bisa menambahkan kontribusinya selain zakat melalui infaq dan shadaqah. rmol news logo article

Erwin Saputra Siregar, S.E.I., M.E
Mellya Embun Baining, S.E., M.E.I

Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA