Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prahara Kampus

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/sudarnoto-a-hakim-5'>SUDARNOTO A HAKIM</a>
OLEH: SUDARNOTO A HAKIM
  • Rabu, 24 Februari 2021, 16:58 WIB
Prahara Kampus
Sudarnoto A. Hakim/Net
HARI-hari belakangan ini sejumlah media cetak dan online meramaikan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh seorang gurubesar terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri ternama.

Ironisnya, konon, rektor enggan menyelesaikan dugaan kasus ini melalui mekanisme pembentukan Mahkamah Etik yang sebetulnya sudah ada dasar hukumnya. Apalagi ada ketentuan terkait dengan Undang-Undang ASN. Tidak/belum diketahui dengan jelas apa motifnya sehingga menimbulkan reaksi keras dari unsur pimpinan, dosen dan bahkan juga mahasiswa.

Menurut info yang berkembang, pejabat yang berusaha memberikan saran justru dicopot dari jabatannya, dan ratusan dosen yang berusaha meminta kepada senat untuk memberikan perhatian soal dugaan korupsi inipun mendapatkan intimidasi. Jika hal ini benar-benar terjadi maka tentu saja ini peristiwa yang sangat menyedihkan tidak saja bagi warga kampus yang bersangkutan, akan tetapi sangat melukai perasaan masyarakat. Harus ada upaya-upaya yang sungguh-sungguh khususnya warga kampus untuk menyesaikannya.

Akan tetapi, sepertinya, kasus korupsi dan juga otoritarianisme pimpinan/rektor juga pernah terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain, baik negeri maupun swasta. Belum lagi kasus tawuran antar mahasiswa, berbagai tindakan kekerasan yang melibatkan dosen, karyawan atau mahasiswa dan lain-lainnya. Sebegitu kelamkah kampus-kampus kita, semakin tak berdayakah kampus-kampus menjadi tempat mulia untuk menyemai, menumbuhkan dan  menggerakkan ilmu dan keadaban serta memberikan sinar untuk kemajuan masyarakat?

Fakta Korupsi Di Kampus

Kasus korupsi di kampus Indonesia itu fakta, benar-benar terjadi dan banyak yang sudah ditangani melalui jalur hukum. Itu melibatkan pejabat kampus, dosen, doktor dan bahkan juga gurubesar. Bayangan bahwa pusat pendidikan yang kita sebut sebagai kampus itu diisi oleh orang-orang yang berwibawa karena ilmu dan kepribadian luhur yang patut diteladani dan dihormat ternyata tak sepenuhnya benar karena banyak juga diantara mereka yang secara moral dan intelektual cacat. Itu memang cita-cita luhur, idealisme yang harus diperjuangkan setiap saat.

"Community of science and wise peoples" di kampus yang diharapkan memberikan pencerahan dan mendorong kemajuan masyarakat adalah cita-cita luhur yang terus digerakkan. Peran-peran optimal kampus sebagai agent of change untuk memperkokoh serta memajukan peradaban memang mensyaratkan kampus harus benar-benar menjadi destinasi yang menyejukkan, mulia, tenteram dan aman seperti tempat ibadah di mana tak ada seorangpun yang bisa dan boleh mengotori apalagi merusak.

Akan tetapi memang pada kenyataannya tidak mudah sekarang ini untuk mempertahankan citra dan idealisme di atas. Bisa jadi karena pemikiran dan kecenderungan hidup yang semakin pragmatis-materialistik sebagai efek modernisasi secular. Mungkin juga karena faktor-faktor lain yang sifatnya agak struktural. Misalnya saja praktek korupsi yang secara kasat mata dilakukan oleh para pejabat publik di kantor-kantor pemerintah dan politisi tapi sulit ditangani seakan tak terjangkau oleh hukum.

Karena itu, korupsi kemudian merembes ke mana-mana, termasuk di kampus-kampus dan bahkan di pusat-pusat pendidikan lainnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melakukan riset terkait dengan korupsi di kampus/perguruan tinggi dalam rentang tahun 2015-2019 . Temuannya sangat mengejutkan yaitu ada 202 kasus korupsi dengan melibatkan 465 orang di sektor pendidikan. Korupsi di perguruan tinggi mencapai 10 persen dengan kerugian negara sebesar 81,9 M.

Mengapa korupsi dan melibatkan orang-orang yang seharusnya dihormati? Bukankah mereka, para sarjana, doktor, professor dan punggawa kampus itu adalah para imam ilmu dan peradaban, seperti para kiai, ulama dan para imam masjid yang senantiasa harus terjaga akhlaq dan muruahnya memimpin umat dan jamaahnya supaya lurus dan tercerahkan?

ICW menyebut ada beberapa modus korupsi di kampus yaitu pengadaan barang dan jasa, dana Hibah penelitian, anggaran internal perguruan tinggi dan sumbangan pendidikan yang berasal dari masyarakat atau dari sumber-sumber lain. Ada juga modus lain misalnya penyuapan yang dilakukan seseorang supaya memperoleh nilai baik, mengkorupsi dana mahasiswa, penyuapan untuk keperluan akreditasi dan money politics untuk urusan pemilihan pejabat rector, wakil rektor dan posisi-posisi struktural lainnya.

Melihat modus korupsi  ini, nampak gamblang bahwa pelakunya bermacam-macam antara lain para pejabat struktural karena mereka memiliki kewenangan sekaligus akses yang jembar dan langsung dengan sumber keuangan. Rektor sudah dipastikan merupakan pejabat yang sangat rawan melakukan tindakan korupsi dan rektor jugalah yang harus bertanggung jawab terjadinya korupsi. Kalau rektor dan pejabat struktural itu berotak dan berhati bersih, pastilah tak akan lakukan korupsi dan tidak akan membiarkan adanya korupsi.

Aktor korupsi yang lain adalah tenaga fungsional (dosen dan guru besar) melalui sejumlah proyek pengembangan fasilitas kampus yang mahal nilainya antara lain laboratorium, lembaga studi, rumah sakit akademik, dan pembangunan asrama mahasiswa. Tak tanggung-tanggung, sebagaimana yang pernah disebut oleh Unti Ludigdo (gurubesar Etika Bisnis dan Profesi Unibraw) dalam artikelnya "Korupsi Di Perguruan Tinggi" tak sedikit politisi di DPR yang juga berkepentingan dengan lembaga pendidikan ini.

Mereka akan mengawal sekuat tenaga proyek-proyek perguruan tinggi dengan harapan ada imbalan/fees. Ini jejaring sistemik orang kampus dan politisi melakukan korupsi dan gratifikasi.
 
Kampus ternyata memang masuk dalam salah satu dari 10 katagori lembaga yang sangat rawan korupsi. Menurut data dari Polling Centre korupsi di perguruan tinggi itu menempati ranking 7 dengan nilai 9 persen. Gambaran ini diambil dari hasil survei terhadap 2.335 orang di 34 provinsi pada tahun 2017. Jadi, perguruan tinggi masuk 10 besar pusat korupsi yang harus menjadi perhatian semua pihak dan juga oleh pemerintah tentunya.

Mengapa Korupsi Kampus?


Spekulasi atau pandangan tentang fenomena korupsi yang terjadi di kampus atau yang melibatkan orang-orang kampus sebagaimana yang diuraikan di atas telah banyak diberikan. Sebagian dari pandangan itu antara lain menyebut bahwa korupsi di kampus terjadi karena adanya patronase (Patronage) antara Patron yaitu kelompok masarakat (bisa perusahaan, lembaga bisnis dan keuangan, investor, partai politik, ormas dan lain-lain) dengan Clients yaitu pejabat kampus.

Hubungan patronase seperti ini, karena didasarkan kepada kepentingan untuk memperoleh keuntungan-keuntungan finansial dan keuntungan bentuk lain kedua atau semua pihak yang terlibat, maka proteksi sosial dan politik mutlak dilakukan. Kekuasaan menjadi penting sebagai alat untuk memproteksi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak korupsi. Tujuannya sangat jelas di balik  upaya melindungi dari pihak manapun yang berusaha untuk mengusik apalagi membongkar patronase korupsi  ini.

Berbagai cara akan ditempuh oleh power holders di kampus untuk memberikan perlindungan kepada siapa saja yang berada dalam lingkaran patronase itu. Di antara cara itu ialah membungkam warga kampus yang bersuara kritis dengan mengancam atau mengintimidasi mereka, menyingkirkan atau memecat kritikus, dan menonjobkan tidak memberikan tugas serta menyuap.

Cara-cara seperti ini sudah nampak gejala-gejalanya di kampus di Indonesia. Belum lama ini, seorang mahasiswa yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pimpinan di sebuah perguruan tinggi misalnya, diberi sanksi oleh dekannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur kampus.

Terbentuknya patronase jahat seperti ini bisa bermacam-macam. Bisa didasarkan kepada kepentingan atau motif ekonomi semata, bisa juga karena kepentingan kultural yaitu favoritisme dan nepotisme berbasis kepada aliran budaya atau ormas dan bahkan kelompok etnis. Faktor-faktor ini kemudian saling berkelindan kuat apalagi kepemimpinan yang ada dibentuk melalui pola dan cara-cara transaksional.

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan adanya "money politics" di balik pemilihan rektor di perguruan tinggi memberikan sinyal kuat adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum akademisi. Politik transaksional kampus  ini merupakan pintu lebar bagi potronase koruptif, manipulasi, anti kritik dan mengkhianati cita-cita bangsa.

Lalu Bagaimana?

Siapa yang seharusnya bisa diharapkan untuk menyelamatkan kampus? Tentu semua pihak tergantung kepada kapasitasnya masing-masing. Dalam konteks Indonesia soal korupsi sudah ada undang-undangnya, untuk karyawan, dosen, gurubesar di lingkungan perguruan tinggi negeri juga sudah ada UU ASN dengan segenap aturan turunannya.

Di kampus sendiri tentu ada sejumlah peraturan yang mengikat semua elemen masyarakat kampus termasuk dalam menangani kasus pelanggaran terhadap kode etik dosen. Disamping itu, sudah ada KPK, BPK, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain.

Cukup rasanya untuk melindungi kampus dari benalu koruspi. Tapi, korupsi terus saja terjadi dan karena itu, hemat penulis, kekuatan civil society mempunyai peran penting untuk ikut serta melindungi dan menjaga kampus supaya benar-benar bersih. Dalam konteks ini, diakui memang ada kesulitan kalau tidak disebut sebagai tantangan, yaitu sulitnya mengungkap dan menggambarkan secara lebih gamblang soal korupsi di kampus ini.

Hal ini dikeluhkan juga oleh Goolam Muhammedbhai di artikelnya "Corruption in Universities, the Tip of the Iceberg" yang dimuat di University Worls News. Dia mengatakan: "Corruption in higher education is very difficult and sensitive ro research on or investigate. Universities almost never report cases of corruption and usually try to block such reporting by the media  for fear of their reputation". Ini kemungkinan bisa terjadi di kampus negeri dan swasta di Indonesia. Reputasi, nama baik dan harmoni bisa dijadikan tameng atau senjata supaya kasus dugaan korupsi tidak dibongkar, dan ini terjadi.

Salah satu elemen penting yang diharapkan bisa memainkan peran dalam melakukan peran civil soceity perlawanan terhadap korupsi di kampus ialah para tenaga fungsional dosen, peneliti dan para gurubesar dan bahkan juga mahasiswa. Disamping mereka berperan melakukan "intellectual reproduction" terus-menerus melalui beragai kegiatan Tri Darma PT, memberikan masukan konseptual untuk memajukan dan mengembangkan kampus ke depan, juga fungsi kritik agar tidak terjadi anomali dan penyimpangan moral dan etik yang kemungkinan dilakukan antara oleh pimpinan kampus.

Para ilmuan dan intelektual kritis ini menjadi kekuatan moral yang sangat penting dan ditunggu kehadirannya di saat-saat yang tepat apalagi kampus sedang menghadapi krisis, terkorupsi dan terkorosi.

Siapa lagi kalau bukan mereka? Merekalah sesungguhnya yang memiliki hati nurani, pemikiran, sikap dan keteguhan untuk tidak saja membangun dan mengembangkan pengetahuan (knowledge), tapi sekaligus juga menegakkan keadaban (piety), pancangkan tekad dan komitmen yang kuat (integrity) untuk menghentikan tindakan-tindakan yang menabrak hukum dan aturan, norma agama dan kepantasan sosial yang dilakukan siapa saja di kampus. Wallahu a'lam. rmol news logo article

Penulis adalah praktisi pendidikan tinggal di Pondokaren.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA