Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengupas Dugaan Mafia Tanah Menyasar Ibu Dino Patti Jalal

Rabu, 17 Februari 2021, 13:32 WIB
Mengupas Dugaan Mafia Tanah Menyasar Ibu Dino Patti Jalal
Pengamat hukum Unusia, Bahrul Amal/RMOL
AKHIR-akhir ini publik sedang diramaikan dengan kasus dugaan pemalsuan data untuk penerbitan sertifikat atas nama baru yang dialami oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri , Dino Patti Djalal.

Keramaian kasus ini muncul karena cuitan @dinopattidjalal yang viral dan mengungkap banyak keluhan serupa dari warganet di berbagai daerah.

Sebab, banyaknya masyarakat yang merasa mengalami kesamaan peristiwa, maka hal ini patut menjadi perhatian khusus Pemerintah.

Perhatian khusus tersebut untuk memastikan negara hadir dalam memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih persoalan tanah bagi masyarakat agraris seperti Negara Indonesia adalah perkara yang serius. Tanah bagi mereka adalah harga diri yang apabila hilang maka hilanglah sebagian hidup mereka.

Soal Pidana


Kejadian yang dialami oleh Dino Patti Djalal, berdasarkan kronologis yang terungkap, memang lebih tepat diarahkan kepada persoalan pidana. Pidana yang dimaksud adalah soal adanya indikasi pemalsuan dokumen surat kependudukan pemilik tanah yang sebenarnya.

Melalui jalan pemalsuan dokumen kependudukan, pelaku diduga dengan leluasa mengelabui pihak Kantor Pertanahan hingga kemudian menyetujui terjadinya proses balik nama sertifikat.

Pidana yang bisa dijerat kepada sindikat pemalsuan dokumen kependudukan itu terdapat pada Pasal 93 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan:

"Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta".

Pidana selanjutnya dapat dialami juga oleh Notaris yang apabila terbukti membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu sehingga AJB itu kemudian dapat dipergunakan untuk mengubah kepemilikan tanah.

Pasal pidana yang digunakan adalah Pasal 264 ayat (1) menyatakan, Pemalsuan surat terhadap akta-akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pada kronologis yang saat ini baru terungkap sebagian, pihak Kantor Pertanahan tidak sepenuhnya dapat dipersalahkan. Kantor Pertanahan justru menjadi korban dari sindikat proses penipuan yang digambarkan perencanaanya begitu rapih dan sistematis.

Akan tetapi Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif dan perlu melakukan investigasi lanjutan apabila merasa ada kemungkinan yang diduga melibatkan 'orang dalam' pada proses ini.

Celah Kejahatan

Kejahatan tersebut sebenarnya terjadi karena besarnya celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan penipuan.

Celah-celah tersebut perlu diperhatikan dengan serius dan melibatkan beberapa Kementerian dan Organisasi terkait agar tidak terulang.

Celah pertama adalah sistem alat deteksi kependudukan melalui E-KTP yang mungkin belum terlalu mutakhir. Semestinya pihak-pihak yang berkepentingan memanfaatkan keaslian E-KTP sebagai alat bukti diberi kelengkapan alat pendeteksi keaslian E-KTP.

Pihak-pihak yang dimaksud sebut saja seperti Bank, KPU, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kementerian Perhubungan, dan banyak lainnya yang memang perlu akan validitas E-KTP. Terlebih saat ini tiruan dari E-KTP (baca:pemalsuan) itu konon sangat mudah diperoleh.

Celah inilah, yang masih belum maksimal digalakkan. Kemudian dimanfaatkan sindikat tersebut untuk mengelabui dan melancarkan aksi penipuan yang dilakukan.

Mereka membawa identitas yang mereka ketahui jarang dilakukan pengecekan kemudian dengan mudah mengakui secara sepihak bahwa E-KTP itu asli.

Problem ini perlu segera dicarikan solusinya, sebab tidak bisa dibayangkan seandainya masyarakat kecil yang mengalami kenyataan pahit tersebut. Mereka akan kesulitan dan mungkin hanya bisa pasrah apabila kehilangannya haknya.

Celah kedua adalah indikasi lemahnya pengawasan terhadap notaris terlebih pada proses pembuatan akta. Secara aturan, pembuatan akta itu harus dihadari oleh pihak yang berkepentingan.

Pasal 16 ayat (1) huruf m UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya adalah:

Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;

Seandainya hal ini benar-benar dilakukan tentunya kemungkinan seorang notaris tertipu oleh sindikat mafia tanah itu kecil.

Lebih lagi apabila ada kesadaran dari notaris untuk mendokumentasikan proses pembuatan akta dangan menampakkan secara jelas seluruh pihak yang hadir.

Dokumentasi itu nantinya bisa dipergunakan sebagai alat bukti dikemudian hari seandainya notaris mengalami penipuan atau manakala organisasi INI melalui MKD hendak melakukan pengawasan.

Celah ketiga adalah celah karena pengecekan keaslian dokumen dalam penerbitan sertifikat yang biasanya hanya bersifat formalitas.

Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat sistem pengecekan terhadap terjadinya jual beli dan tindakan hukum lain yang berakibat pada peralihan hak.

Kementerian ATR/BPN harus aktif dan agresif dalam menerima segala data yang diberikan oleh para pihak.

Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat jejaring komunikasi hingga tingkat kelurahan untuk membantu melakukan validasi terjadinya suatu tindakan hukum yang memungkinkan beralihnya hak atas tanah.

Keaktifan Kementerian ATR/BPN ini sekaligus menjadi bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Penutup

Fakta terungkapnya dugaan adanya mafia tanah yang dialami oleh ibunda Dino Patti Djalal adalah hikmah. Hikmah untuk menyempurnakan lagi mekanisme Pemerintah dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah.

Penulis berharap hal ini dapat diperhatikan betul agar tujuan mulia ke depan dapat terselenggara dengan baik.

Sebab bukan tidak mungkin jika hal ini tidak disikapi dengan tindakan yang terukur dan serius, tujuan digitalisasi sertifikat malah akan terhambat karena maraknya konflik di masyarakat.rmol news logo article

Bahrul Amal
Penulis adalah Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA