Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Butir-butir Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Selasa, 05 Januari 2021, 20:24 WIB
Butir-butir Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
Ilustrasi
ANAK-anak dan cucu-cucuku, sebagai pengetahuan kalian, Eyang sampaikan, dulu awalnya berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 ada 36 Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila seperti di bawah ini :
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

1. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Dalam perjalanannya, 36 butir P-4 tersebut dikembangkan menjadi 45 Butir. Eyang tidak memiliki referensi yang cukup; ada yang nulis 45 Butir tersebut hasil kajian BP-7. Tetapi dari sumber yang patut dipercaya, saya tanya beliau yang pernah menjabat di BP7 DKI Jakarta, bahwa 45 Butir P-4 itu hasil dari Tim Penasehat Presiden tentang Pelaksanaan P-4 (P-7).

Tim P-7 ini berisi tokoh-tokoh nasional dari berbagai sumber. Bersama pak Harto tim ini selalu berpikir bagaimana agar Pancasila benar-benar bisa diamalkan rakyat Indonesia. Bagaimana caranya agar Pancasila bisa menjadi benteng agar ideologi lain tidak meracuni rakyat Indonesia. Empat puluh lima Butir P-4 itu sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima  dan  melaksanakan  hasil  keputusan
musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Anak dan cucu Eyang yang saya cintai

Apabila di antara ketiga puluh enam atau keempat puluh lima butir tersebut kalian merasa ada yang tidak cocok, membahayakan pergaulan dan kehidupan bernegara, ya tidak usah kalian ikuti.

Jujur, Eyang sudah baca berkali-kali, mencoba mencari kalimat mana yang tidak sesuai untuk pribadi dan kehidupan bernegara. Namun sampai saat ini kok belum menemukan. Jadi aneh, jika saat pencabutan P-4 dinyatakan muatan materinya tidak sesuai dengan kehidupan bernegara.

Apakah karena eyang sudah tua, sudah tujuh puluh tahun sehingga pikun yah? Atau Eyang termasuk orang ‘Jadul’ tidak ngikuti jaman karena tolok ukurnya sudah berubah? Tetapi apa iya, sebagai falsafah bangsa kok berubah? Namun, apabila ada butir-butir yang tidak baik, tidak sesuai budaya kita, tolong eyang diberitahu.

Setahu Eyang, saat ini banyak yang gelisah melihat fenomena dan gejolak perilaku di masyarakat dan perilaku pejabat tertentu. Beberapa tokoh bangsa merasa prihatin kalau tidak mau disebut menyesal. Mengapa P-4 dicabut atau ditiadakan? Nilai-nilai Pancasila yang seharusnya membumi dalam kehidupan masyarakat sirna.

Seharusnya tidak cukup rakyat hanya bisa  teriak “Saya Pancasila” dan “Saya Indonesia”. Bagaimana mungkin menjadi sosok Pancasilais tetapi otak tidak pernah disuntik dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimana mungkin pohon akan berbuah manis tetapi tidak pernah diberi pupuk, bukan?

Hanya karena ketidaksukaan kepada Presiden Soeharto dan kroninya yang melakukan KKN, merembet ke P-4, dengan tuduhan P-4 sebagai alat gebuk lawan politik untuk langgengkan kekuasaan. Rasa-rasanya kok aneh. P-4 itu jelas alat gebuk untuk ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Pitutur kebaikan itu untuk  menggebuk nilai-nilai jahat.

Bayangin saja, 6 (enam) bulan dari pak Harto berhenti, P-4 langsung dicabut. Terus kaitkan adanya asing ikut campur dalam amandemen UUD 1945. Pertanyaan kritisnya; “adakah ini permainan politik global karena tahu Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk, sehingga harus dihabisi?”

Patut diwaspadai, asing itu tidak ingin Indonesia kuat. Kita harus segara bangkit, bersatu, bergerak, berubah agar tidak punah. Kita harus mewaspadai adanya kekuatan yang ingin  menggoyahkan pondasi bangunan NKRI, Pancasila, sehingga Persatuan Indonesia pecah. Itulah cara asing menguasai Indonesia tanpa harus mendudukinya.

Membuat pasal-pasal dalam undang-undang dasar yang tidak dijiwai nilai-nilai Pancasila adalah keliruan yang besar. Pertanyaan kritisnya; ‘apakah hasil amandemen UUD 1945 pasal-pasalnya koheren dengan nilai-nilai Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?’

Masuk era reformasi, seiring dicabutnya Tap MPR No.II/MPR/11978, maka Keppres No. 10/1979, 26 Maret 1979 tentang pembentukan BP-7 dibubarkan dengan Keppres No. 27/1999, 31 Maret 1999. Bubarnya BP-7, mengakhiri era keemasan bagaimana negara menjaga ideologi Pancasila dan membangun masyarakatnya agar mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Semoga apa yang saya sebut sebagai “Pitutur kanggo lakuning urip” di atas bermanfaat untuk anak-anak dan cucu-cucuku. Berpikir, bekerja, berkarya dan berbakti kepada bangsa dan negara yang dilandasi pitutur yang bagus, adalah harapan eyang kepada kalian anak dan cucuku. Insya Allah, Tuhan mengabulkan, Aamiin rmol news logo article

Mayjen TNI (Purn) Prijanto
Aster Kasad 2006-2007

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA