Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangkapan Jumhur Hidayat Upaya Pelemahan Terhadap Perlawanan UU Corona

Kamis, 15 Oktober 2020, 16:22 WIB
Penangkapan Jumhur Hidayat Upaya Pelemahan Terhadap Perlawanan UU Corona
Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Moh. Jumhur Hidayat/Net
PENANGKAPAN terhadap para aktivis pengkritik pemerintah merupakan suatu tanda bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan yang anti kritik dan anti demokrasi.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media massa baik dalam maupun luar negeri, bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB pagi hari, aktivis sekaligus senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) yang juga merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat dijemput paksa oleh sekitar 30 anggota kepolisian tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga.

Moh. Jumhur Hidayat kemudian langsung dibawa ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) dan hingga saat ini belum diketahui kondisinya.

Penangkapan tanpa prosedur seperti ini memang sudah menjadi ciri khas pemerintahan yang otoriter, apalagi kondisi Moh. Jumhur Hidayat saat ini sedang dalam proses penyembuhan karena baru saja menjalani operasi.

Proses penangkapan ini disinyalir kuat berhubungan dengan posisi Moh. Jumhur Hidayat sebagai salah satu Pemohon pada Permohonan Uji Materi UU 2/2020 terhadap UUD 1945 yang persidangannya saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara: 42/PUU/XVIII/2020.

Sebagai seorang aktivis, Moh. Jumhur Hidayat memang terkenal vokal dalam melakukan kritik-kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) saat ini sedang mengajukan Permohonan Uji Materi UU 2/2020 terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, di mana Moh. Jumhur Hidayat menjadi salah satu dari sekitar 50 (lima puluh) orang pemohon yang terdaftar di dalam permohonan uji materi tersebut.

Sejak awal pendaftaran hingga saat ini telah memasuki masa persidangan, Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) selalu mendapatkan kesulitan ketika hendak mengikuti jalannya proses persidangan. Berbagai kesulitan dan keanehan tersebut diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghambat dan/atau mengaburkan jalannya proses pemeriksaan permohonan yang saat ini sedang berlangsung.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) adalah elemen masyarakat kritis yang pertama kali menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja sekaligus menjadi yang terdepan dalam usaha pembatalan UU 2/2020 atau UU Covid-19 melalui jalur konstitusional, karena dinilai berpotensi menjadi ladang korupsi besar-besaran terhadap anggaran penanganan pandemi virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.

Penangkapan terhadap aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Moh. Jumhur Hidayat disinyalir berbagai pihak sebagai suatu upaya untuk membungkam dan menakut-nakuti para aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) agar tidak lagi mengajukan Permohonan Uji Materi UU terhadap UUD 1945, karena di kuatirkan dapat membongkar niat jahat yang melatarbelakangi kelahiran UU tersebut.

Saat ini Jaringan Aktivis Pro Demokrasi juga sedang bersiap-siap untuk mengajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Lapangan Kerja yang baru saja mendapatkan persetujuan bersama dari DPR dan Presiden.

Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) memandang perlu untuk mengajukan Permohonan Uji Materi terhadap UU 2/2020 atau UU Covid-19 dan UU Cipta Lapangan Kerja karena pokok-pokok materi di dalam kedua Undang-Undang tersebut di nilai bertentangan dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945 serta berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, untuk menghentikan langkah para aktifis Pro Demokrasi (ProDEM) tersebut, di mulailah skenario penangkapan terhadap aktivis-aktivis yang di nilai sangat tajam dalam mengkritik berbagai kebijakan pemerintah.

Ada banyak pihak yang takut dan panik jika permohonan pengujian UU yang diajukan oleh aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dan untuk mengatasi ketakutan dan kepanikan tersebut, maka  di mainkanlah skenario dengan mengkambing hitamkan KAMI yang sepak terjangnya sangat mengganggu konsentrasi para pemburu rente dalam membangun oligarki kekuasaan.

KAMI hanyalah korban dari ketakutan dan kepanikan banyak pihak akibat sepak terjang para aktifis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demoktasi (ProDEM) yang sedang mengajukan permohonan pembatalan UU 2/2020 dan akan mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Lapangan Kerja nantinya.

Dengan demikian, maka sudah dapat disimpulkan bahwa penangkapan terhadap aktivis sekaligus senator ProDEM Moh. Jumhur Hidayat merupakan suatu cara untuk melemahkan gerakan perlawanan yang sedang di lakukan oleh para aktifis Pro Demokrasi (ProDEM). rmol news logo article

Marthen Y. Siwabessy

Kuasa Hukum Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) pada persidangan di Mahkamah Konstitusi RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA