Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merobohkan Hambatan Energi Ramah Lingkungan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Sabtu, 26 September 2020, 00:09 WIB
Merobohkan Hambatan Energi Ramah Lingkungan
Ilustrasi
JANJI Presiden Jokowi untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada tahun 2020, dan pemanfaatan EBT 23 persen pada tahun 2025 tampaknya tidak bisa ditarik mundur. Presiden telah menandatangani perjanjian COP 21 Paris, sebuah komitmen yang besar dalam mewujudkan dunia yang lebih bersih dari polusi gas rumah kaca.

Berbagai organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan hidup telah datang menagih janji Pemerintah Indonesia. Greenpeace sebuah organisasi ternama yang sangat kredibel misalnya menyoal banyaknya pembangkit listrik PLTU yang berbahan bakar batubara yang tumbuh dan berkembang di tanah air. Mereka mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi bergerak ke arah yang salah dalah mega proyek 35 ribu megawatt. Proyek yang justru menjauhkan pemerintah dari pencapaian komitmen pada perjanjian perubahan Ikllim.

Sasaran tembak GreenPeace mengarah kepada pembangkit listtik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan anak  perusahaannya. Mungkin ini adalah sasaran yang paling empuk mengingat PLN merupakan BUMN yang seluruh rencana dan proyeknya berhubungan langsung dengan penguasa dan birokrasinya.

Meskipun sebetulnya dalam mega proyek 35 ribu megawatt sebagian besar pembangkit yang dibangun adalah pembangkit listrik batubara dan sebagian besar adalah milik swasta.  Keberadaan pembangkit swasta atau Independen Power Producer (IPP) seringkali lepas dari pemantauan banyak pihak. Bahkan masyarkat umum-pun masih beranggapan bahwa semua listrik adalah PLN. Padahal tidak demikian. Sebagian listrik sekarang yang dihasilkan oleh 100 pembangkit PLTU batubara yang dikonsumsi masyarakat juga milik swasta. Jika proyek 35 ribu MW selesai maka sebagian besar PLTU nantinya adalah milik swasta.

Sementara PLN sendiri telah berjuang keras mengembangkan pembangkit non batubara. Namun upaya ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan kendala keuangan, kendala regulasi dan berbagai kendala birokrasi. Berbagai macam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia belum memberikan keleluasaan bagi tumbuh dan berkembangnya pembangkit non batubara. Akibatnya pertumbuhan pembangkit batubara dua sampai tiga kali lebih cepat dari pembangkit pembangkit non batubara.

Janji Jokowi Pada Dunia

Ini memang janji yang besar pada perjanjian Paris COP 21. Dunia selalu memperhatikan komitmen Indonesia pada perjanjian perubahan iklim ini.  Lagipula presiden Indonesia telah membuat komitmen yang kuat yang mesti dilaksanakan semua pihak dengan sungguh sungguh.

Perjanjian Conference of the Parties (COP) 21 adalah perjanjian di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2015 di Paris. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris ke dalam dokumen legal penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2016 dan berkomitmen untuk melakukan penurunan emisi sebelum tahun 2030. Komitmen penurunan emisi Indonesia dalam Persetujuan Paris adalah sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan dari pihak eksternal seperti organisasi internasional maupun dari negara anggota UNFCCC lain.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada 19 Oktober 2016. Dengan demikian perjanjian ini telah bersifat mengikat atau legally binding. Jika pemerintah mengabaikannya maka berpotensi Melanggar UU yang berlaku.

Untuk itu pemerintah Jokowi sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17 persen menjadi 23 persen dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29 persen pada tahun 2030.. permasalahnya upaya ke arah pencapaian itu belum menunjukkan hasil yang berarti. Banyak sekali aral yang melintang yang justru datang dari regulasi yang ada.

Gugatan Serikat Pekerja PLN

Upaya untuk menerobos hambatan bagi pengembangan energi yang ramah lingkungan datang dari Serikat Pelerja PLN. Baru baru ini mereka mengajukan Judicial Review terhadap UU 17/2019 tentang sumber daya air ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Ini adalah pengganti  UU sumber daya air  sebelumnya yang dibatalkan secara keseluruhan oleh MK karena bertentangan dengan konstitusi. UU yang lama tersebut digugat oleh PP Muhammadiyah.

Keberadaan UU ini menyebabkan upaya untuk memanfaatkan air sebagai sumber energi yang murah dan ramah lingkungan kembali harus berhadapan dengan berbagai macam pungutan. Pemanfaatan setiap liter air untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik serta kegiatan pemanfaatan air lainnya “dipalak” oleh sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagaimana termaktub dalam pasal 58 UU No 17 Tahun 2019 tersebut. Mengapa dikatakan dipalak? Karena ini pungutan bukan pajak dan tidak diterima langsung oleh negara, namun oleh sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memungut. Pemanfaatan pungutan pun tidak jelas untuk apa dan untuk siapa? Tampaknya  pungutan itu tidak ada di APBN.

Semua pasal mengenai pungutan tersebut yang digugat oleh Serikat pekerja PLN. Alasan kunci pekerja adalah keberadaan pasal “pemalakan”!ini telah menjadi beban keuangan bagi PLN yang saat ini tengah tersandera berbagai macam pajak, pungutan dari berbagai lembaga hingga pemerintah daerah. Inilah yang semakin memberatkannya beban tarif listrik yang harus dibayar oleh rakyat ditengah hantaman covid 19.

Pungutan air ini merupakan kendala paling serius bagi pengembangan energi ramah lingkungan yang berbasis pada sumber daya lokal atau setempat. Akibatnya peluang bagi pengembangan energi ramah lingkungan hanya  tersedia bagi pengembangan pembangkit yang seluruh bahan tehnologi dan SDM nya harus diimpor. Ini adalah bagian paling menyedihkan dalam urusan konsitensi pemerintah indonesia terhadap komitmen global dalam isue climate change.

Langkah Ke Depan

Pemerintah memang tidak bisa apriori dengan tuntutan Greenpeace dan gerakan lingkungan lainya. Mereka berjuang atas landasan kepentingan publik internasional yang menginginkan lingkungan yang lebih baik. Mereka tidak hanya mengurus Indonesia saja atau menyerang penggunaan batubara yang ada di Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia. Kebetulan saja Indonesia penghasil batubara dan eksportir terbesar di dunia saat ini sehingga menjadi fokus perhatian organisasi lingkungan tersebut.

Namun tuntutan menutup pembangkit batubara yang telah dibangun oleh PLN karena desakan organisasi internasional sama sekali bukan merupakan jalan keluar, apalagi alasan mereka belum cukup memadai. Pembangkit yang telah dibangun PLN selama ini adalah suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan PLN sebagai tulang punggung bangsa Indonesia dalam memperoleh energi listrik.

Sehingga upaya untuk meluruskan kembali jalur yang ditempuh pemerintah dalam menjalankan COP 21 paris dan sekaligus UU ratifikasinya adalah dengan membenahi semua regulasi yang menghambat pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya lokal bagi pengembangan energi ramah lingkungan. Sehingga urusan ini tidak membebani neraca perdagangan Indonesia dan bisa meningkatkan serapan sumber daya lokal. Mengingat ketersediaan sumber daya air yang melimpah di dalam negeri dan PLN merupakan pioner dalam pengembangan PLTA.

Dengan dihapuskan berbagai hambatan bagi pengembangan energi ramah lingkungan, maka tidak ada alasan bagi investor asing maupun nasional untuk tidak melakukan investasi. Karena penggunaan energi fosil ke depan akan berhadapan dengan dengan pajak karbon yang tinggi, dan komitmen seluruh perbankkan dan lembaga keuangan global untuk menghentikan pembiayaan energi fosil pada tahun 2030 mendatang.

Bagi PLN sendiri sebagai perusahaan penyelenggara ketenagalistrikan nasional akan dapat meningkatkan komitmennya dalam penurunan emisi dengan mengurangi secara progres pembangkit batubara dan minyak. PLN juga dapat diberi kewenangan oleh pemerintah untuk merenegosiasi pembelian listrik swasta dalam skema Take Or Pay (TOP) saat ini, dengan strategi inti yakni mengurangi hingga menghentikan sistem pembelian listrik wajib dari pembangkit swasta berbahan bakar batubara dan minyak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA