Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sinergitas Kepemimpinan Pusat Dan Daerah Untuk Kemajuan Bangsa

Selasa, 15 September 2020, 09:58 WIB
Sinergitas Kepemimpinan Pusat Dan Daerah Untuk Kemajuan Bangsa
M. Ainul Yakin Simatupang/Net
SEJAK awal, perdebatan mengenai bentuk negara yang hendak dijalankan adalah salah satu tema yang paling serius diperdebatkan oleh para tokoh pendiri bangsa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah negara yang luas, dengan kultur dan budaya masyarakat yang beragam, dan berkarakter kepulauan yang dikelilingi oleh lautan, menghasilkan berbagai pandangan yang berbeda dari para tokoh tentang bagaimana seharusnya bentuk negara Indonesia ini.

Setidaknya, dua pandangan besar mengerucut dari para tokoh pendiri bangsa. Satu pandangan mengatakan bahwa Indonesia harus berbentuk kesatuan satu lagi federal.

Pandangan yang mengusung bahwa Indonesia harus berbentuk kesatuan, setidaknya, beralasan bahwa kesatuan dapat menghindari Indonesia dari strategi balkanisasi yang dapat menghancurkan Indonesia dan membawa pada perpecahan. Pandangan tentang negara kesatuan ini adalah pandangan yang diusung oleh Soekarno.

Adapun pandangan yang mengusung gagasan bentuk federal setidaknya mendasari pandangan bahwa kondisi geografis Indonesia yang kepulauan dan demografi Indonesia yang beragam sangatlah tidak mungkin memusatkan kekuasaan pada satu titik saja.

Karenanya, gagasan federal adalah gagasan paling pas untuk kondisi Indonesia yang demikian. Gagasan seperti ini seringkali diasosiasikan oleh banyak orang kepada pemikiran Moh. Hatta.

Harmoni Kepemimpinan

Bagaimanapun, harmonisasi pemerintahan antara pusat dan daerah adalah satu kemestian untuk mengelola sebuah negara besar bernama Indonesia. Tanpa itu, cita-cita kemerdekaan yakni upaya untuk mencerdaskan segenap anak bangsa dan mensejahterakan umum hanyalah utopia belaka.

Namun, upaya harmonisasi pusat dan daerah tampaknya masih jauh panggang daripada api. Setidaknya, setelah reformasi, saat Indonesia dibayang-bayangi perpecahaan dan balkanisasi, orang menuduh bahwa konsep kesatuan yang dipakai Indonesia tidak pas untuk Indonesia.

Pasalnya, sentralisasi Orde Lama maupun Orde Baru dianggap telah mencerabut kedaulatan rakyat. Karenanya, sebagian orang menganggap bahwa federalisme adalah pilihan yang terbilang masuk akal guna mengembalikan kedaulatan rakyat dan menjaga keutuhan Indonesia.

Pandangan ini seringkali diasosiasikan kepada Moh. Hatta. Bahwa Moh. Hatta sejak awal menginginkan agar Indonesia dibuat federal sebagaimana Amerika. Namun, pandangan ini dianggap keliru memahami gagasan federal Moh. Hatta. Sri-Edi Swasono, menantu Moh. Hatta, misalnya, menjelaskan bahwa betul Moh. Hatta sejak tahun 1926 dan pada tahun 1932, dalam tulisan Ke Arah Indonesia Merdeka menggambarkan Indonesia Merdeka berdasarkan federalisme.

Namun, federalisme yang diinginkan Moh. Hatta sejatinya adalah keinginan tentang adanya otonomi daerah yang luas dengan menempatkan kedaulatan rakyat secara proporsional sesuai ciri khas daerah masing-masing.

Pada dasarnya pokok pikiran Moh. Hatta tidak terletak pada federalisme atau kesatuan. Ini terbukti  bahwa Bung Hatta tidak menolak bahkan ikut mendukung saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan bermusyawarah dan kemudian pada 29 Mei 1945 bermufakat berdasarkan pandangan mayoritas anggota dan menetapkan bentuk negara RI adalah Negara Kesatuan.

Hanya saja, menurut Sri-Edi Swasono, syarat dukungan Moh. Hatta kala itu, karena Moh. Hatta menilai kesepakatan saat itu menyertakan otonomi daerah yang luas.

Hanya saja, setelah reformasi terjadi, perdebatan banyak terjadi pada pemikiran apakah bentuk kesatuan atau federal yang sesuai dengan Indonesia tanpa melihat substansi yang dibicarakan Moh. Hatta dan tokoh pendiri bangsa lainnya. Alhasil, otonomi daerah yang dimaksud hari ini justru mengarah kepada federalisme yang jauh dari gagasan Moh. Hatta.

Otonomi daerah yang digaungkan dan dipraktikkan pasca reformasi justru tidak menempatkan kedaulatan rakyat secara proporsional, tetapi justru hanya menciptakan penguasa-penguasa daerah yang merajakan dirinya. Seolah karena ia pemimpin daerah, dan diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya, ia bertingkah seolah ia adalah raja, bisa berbuat apa pun tanpa melihat dan memperhatikan tujuan bangsa secara keseluruhan.

Padahal tujuan desentralisasi adalah menempatkan kedaulatan rakyat secara proporsional sesuai ciri khas daerah. Diadakannya desentralisasi agar daerah mampu bersama-sama pusat untuk bekerjasama untuk menuju Indonesia yang sejahtera dan maju. Bukan justru untuk menciptakan raja-raja kecil yang bertentangan dengan pusat dan tujuan bangsa secara umum.

Moh. Hatta berkata, “Di sebelah pemerintahan rakyat seluruhnya yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan DPR, mestilah ada pemerintah daerah yang mengurus kepentingan daerahnya masing-masing. Maka timbullah pembagian tugas antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengurus segala kepentingan yang mengenai daerah-daerahnya saja. Kepentingan yang meliputi daerah yang lebih luas dan negara seluruhnya diurus oleh pemerintahan lingkungan yang lebih luas dan oleh pemerintahan pusat".

Covid-19 dan Citra Kepemimpinan

Sejak awal masuknya virus corona ke Indonesia, pemerintah, baik pusat dan daerah, telah mengambil kebijakan yang dianggap sesuai untuk mencegah penyebaran virus ini meluas. Hanya saja, beberapa kebijakan seringkali terjadi perbedaan antara kebijakan nasional dan daerah. Perbedaan ini tidak ditimbulkan dari ciri khas daerah, sebagaimana konsep desentralisasi, tetapi lebih kepada kebijakan saling menegasikan. Tak jarang, kebijakan yang skalanya lebih kecil menegasikan kebijakan yang lebih luas.

Dalam konteks PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), misalnya, banyak daerah yang melakukan kebijakan PSBB tanpa berkonsultasi dengan pusat terkait konsekuensi yang akan terjadi. Akibatnya, kebijakan daerah yang memiliki dampak secara nasional seringkali membuat carut marut dalam mengelola dan menangani pandemi.

Seperti, kebijakan PSSB DKI Jakarta yang menimbulkan polemik antara pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta, di mana polemik tersebut telah menghabiskan energi untuk sesuatu yang tidak penting dan justru membuat gaduh dan bingung di masyarakat.

Masalah pandemi Covid-19 adalah masalah global, dan dalam konteks Indonesia adalah masalah nasional. Karena ini menyangkut persoalan secara luas dan nasional, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan daerah haruslah juga mempertimbangkan kebijakan secara nasional, atau setidaknya, setiap kebijakan daerah terkait kebijakan pandemi, harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

Harmonisasi ini penting untuk menyelesaikan persoalan yang kian rumit. Karenanya, mengesampingkan kepentingan politik pribadi menjadi perlu untuk tujuan bangsa yang lebih luas.

Bagaimanapun, pemerintah daerah bukanlah raja-raja baru yang terlepas dari pemerintahan nasional. Ia adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Tidak boleh kepentingan daerah bertentangan dengan kepentingan nasional. Atau kebijakan daerah tidaklah boleh bertentangan dengan kebijakan secara nasional. Daerah adalah wilayah kesatuan Indonesia yang diberikan kewenangan mengatur dirinya berdasarkan ciri khasnya, selama tidak bertentangan dengan pemerintahan secara nasional.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan pusat.

Realitas pemerintah daerah yang banyak menganggap dirinya sebagai raja-raja kecil daerah tanpa melihat eksistensi Indonesia secara nasional tampaknya adalah kesalahan dari memaknai konsep desentralisasi Indonesia. Pada dasarnya, konsep desentralisasi harus ditempatkan secara proporsional kembali dalam tata kelola pemerintahan kita.

Alhasil, gagasan mengenai bahwa pemerintah daerah cukup dipilih pada tingkat kabupaten atau kota perlu dipertimbangkan kembali. Sementara dalam konteks pemerintahan provinsi, seyogianya gubernur dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah pusat dengan mekanisme bisa dipilih oleh presiden atau dipilih melalui DPR atas usulan presiden yang dikoordinir oleh mendagri.

Hal ini bertujuan agar pola komunikasi daerah dan pusat bisa harmoni. Dengan demikian, sinergitas seperti ini dapat mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa di samping dapat mengurangi miskomunikasi antara daerah dan pusat. rmol news logo article

M. Ainul Yakin Simatupang
Direktur Studi Kebijakan Publik Indonesia, Magister Kebijakan Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA