Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merdeka 75 Tahun Masih Saja HIP...HAP...PIP...HUB: Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli (Bag. 4)

Kamis, 20 Agustus 2020, 20:30 WIB
Merdeka 75 Tahun Masih Saja HIP...HAP...PIP...HUB: Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli (Bag. 4)
Bung Karno dalam rapat PPKI, 18 Agustus 1945/Net
WACANA atau gagasan (calon) Dasar Negara itu, terutama versi Bung Karno, kemudian, atas prakarsa 39 anggota BPUPKI, dipilihlah panitia kecil (9 orang) untuk membahas, mencari dan merumuskan formulasi yang dapat disepakati semua golongan yang ada. Apalagi, waktu itu, teori geopolitik yang dikemukakan Bung Karno, dinilai cukup menarik tetapi, jika diterapkan kepada Indonesia, kebenarannya sangat terbatas (Dr. Mohammad Hatta: Pengertian Pancasla; 1977).

Hasil rumusan Dasar Negara atau philosophische grundslag atau weltschauung Pantia Sembilan yang dipimpin sendiri oleh Ir. Soekarno, ternyata berbeda jauh dengan formula versi pidato Bung Karno ketika berbicara di BPUPKI pada 1 Juni 1945. Dan hasil rumusan Pancasila Panitia Sembilan inilah yang kemudian disepakati, disetujui dan ditanda-tangani bersama pada tanggal 22 Juni 1945  dengan nama Piagam Jakarta, yang kelak menjadi satu-kesatuan tak terpisahkan dengan naskah UUD 1945.

Rumusan itu termaktub dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yang, antara lain, berbunyi: “…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesa, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan, dengan berkewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesa.”

Nah, ibarat anak manusia lahir perlu bukti akte kelahiran, maka Dasar Negara (Pancasila) yang tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 itulah, kiranya dapat menjadi bukti akte kelahiran Pancasila. Tapi jika rezim memaksakan harlah Pancasla pada 1 Juni 1945, maka lebih bijaksana jika disebut sebagai harlah istilah Pancasila, Trisla dan Ekasla. Sebab, formulasi Pancasla (pidato Bung Karno), selain masih berupa pemikiran yang harus dikompromikan dengan pemikiran pembicara lain, terutama gagasan Prof. Soepomo dan Prof. Mohammad Yamin, juga (faktanya) rumusan hasil kerja panitia sembilan, baik mengenai urutan maupun formulasinya, jauh berbeda dengan versi pidato Bung Karno.

Terlebih lagi, fakta sejarah membuktikan, bahwa hasil kompromi rumusan Dasar Negara yang telah dicapai dengan susah payah itu, ternyata masih juga digugat oleh kelompok radikal (non-muslim) dari Indonesia timur. Gugatan mereka disertai ancaman serius: jika rumusan Dasar Negara dan UUD 1945 yang telah disepakati dalam BPUPKI itu disahkan apa adanya (tidak diadakan perubahan lagi), maka kelompok radikal Indonesia timur lebih suka memilih berada di luar NKRI. Gugatan itu disampaikan seorang perwira Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Mohammad Hatta pada sore hari—sehabis acara Proklamasi Kemerdekaan—17 Agustus 1945.

Karena itu, esok harinya tanggal 18 Agustus 1945, ketika PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesa) yang dipimpin Soekarno-Hatta akan menggelar sidang pertama setelah Proklamasi, yang menurut jadwal akan dimulai pukul 09.30, terpaksa ditunda dua jam guna menyelesaikan terlebih dulu gugatan tersebut. Untuk keperluan itu, Hatta mengajak empat tokoh Islam terkemuka: Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan  Mr. Teuku Mohammad Hasan, untuk berunding.

Singkat cerita, para tokoh tersebut bisa memahmi “gugatan” terhadap pencantuman tujuh kata (anak kalimat) pada Sila pertama: Ketuhanan, dengan berkewajiban menjalankan syar’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Meski tujuh kata itu tidak menyasar pemeluk agama lain, dan sudah pula disepakati serta ditanda-tangani perwakilan Kristen (A.A. Maramis),  kelompok penggugat tetap merasa keberatan karena dianggap ada diskriminasi. Karena itu, kata Hatta  mereka meminta tujuh kata tersebut dicoret.

Karena tujuh kata dicoret, maka harus pula mengubah Pasal 6 (ayat:1) UUD: “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Kalimat “dan beragama Islam” juga dihapus. Selain itu, Pasal 26 (ayat:1) UUD berubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, karena tujuh lata pada Sila pertama sudah dcoret dan berubah menjadi:”Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Demi kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI, maka para tokoh Islam dapat menerima perubahan tersebut. Hasil perubahan itu kemudian dilaporkan Hatta pada sidang pleno PPKI, yang dimulai pada pukul 11.30 dan dipimpin langsung Ir. Soekarno. Sidang berlangsung cepat, lancar, dan semua peserta menerima bulat naskah Pembukaan yang dibacakan Mohammad Hatta. Sidang dilanjutkan membahas rancangan UUD yang telah disiapkan pantia kecil (tujuh orang) dipimpin Prof. Dr. Mr. Soepomo, juga berjalan lancar dan cepat.

Namun, sebelum meningkat pada acara pengesahan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, ada usul dari Oto Iskandar Dinata agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi.  Oto mengajukan calon Bung Karno sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai wakl presiden. Semua hadirin menerima dengan aklamasi sambil berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dengan demikian, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara yang meliputi Dasar Negara, yakni sebuah Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan UUD 1945, dan Pembukaan UUD yang mengandung Dasar Negara yang, kemudian kita kenal, dengan Pancasla. Keduanya lalu disebut Pembukaan UUD 1945, karena merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan (Notulen Rapat PPKI: 18 Agustus 1945, dan Marwati Djoened Poesponegoro & Nugroho Notosusanto: Sejarah Nasional Indoneia VI: 2008).

Nah, jadi, jika hari lahir Pancasila tidak pada tanggal 22 Juni 1945 karena, faktanya, masih terjadi amandemen, maka secara yuridis formal-konstitusional, Pancasila telah ditetapkan sebagai Dasar Negara Republk Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945—sebagamana termaktub dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Dan tanggal 18 Agustus itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Konstitusi yang, tentu saja, juga menjadi tetenger hari lahir Pancasila. Jadi, harlah Pancasila sudah ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Bukan tanggal 1 Juni 1945 bro!

Ada lagi penjelasan penting Mohammad Hatta mengenai Pasal 9 ayat (1) UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini artinya, sila pertama “menjadi dasar yang memimpin cita-cita negara kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik. Sedangkan dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (dst) adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin tadi, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berarti pula, Pancasila itu tidak boleh diperas-peras bro!

Dari fakta-fakta yang terurai, tidak dijumpai satu pun tanda bahwa umat Islam punya niat mendirikan negara Islam. Bahkan ketika tujuh anak kalimat yang mengatur internal umat Islam sendiri digugat untuk dihapus atau dicoret, para tokoh Islam dengan lapang dada: demi persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI, dapat menerima perubahan itu.

Pertanyaannya kemudian, kenapa hari ini dan kemarin-kemarin justru muncul tuduhan Islam radikal, intoleran, ingin mengganti Pancasila? Padahal, kelompok yang ingin memeras dan mengganti Pancasila ada di depan mata memanggul RUU HIP? Kenapa mesti Islam terus yang dituduh? Kenapa pula NU dan Banomnya ikut-ikutan larut dalam “permainan” Islam radikal itu bro! Mungkin bisa dijelaskan berikut ini. rmol news logo article (Bersambung).

Choirul Anam

Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah) dan Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA