Mabes Polri memang sudah menyatakan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatifnya sendiri.
Kini Prasetyo pun sudah dicopot dari jabatannya.
Tapi apakah dengan mencopot Prasetyo, semua permasalahan selesai?
Tidak !!!
Yang semestinya ikut bertanggung-jawab adalah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Paling tidak, Listyo ikut diperiksa.
Bareskrim, ibaratnya adalah "jantung" dari Polri.
Dan didalam Bareskrim, terdapat banyak sekali polisi-polisi yang sangat hebat, membanggakan, berintegritas dan profesional.
Dengan adanya "tsunami" surat sakti yang sedang menimpa dan menghantam Bareskrim, terbuka kemungkinan untuk mengganti pejabat Kabareskrim.
Jika Listyo Sigit Prabowo dicopot, maka ada 2 perwira tinggi berpangkat Komjen yang layak menggantikan yaitu Komjen Dharma Pongrekun (Angkatan 1988) dan Komjen Agus Andrianto (Angkatan 1989).
Baik Dharma, maupun Agus, sama sama jebolan Bareskrim.
Keduanya pernah bertugas lama di Bareskrim.
Dharma, pernah bertugas sebagai Wakil Direktur Pidana Umum, Direktur Narkoba dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Dharma saat ini bertugas sebagai Wakil Kepala BSSN atau Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Sedangkan Agus Andrianto yang berkumis lebat saat ini bertugas sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Agus pernah lama bertugas sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kedua jenderal ini, yang paling ideal menjadi Kabareskrim Polri jika saat ini Presiden Joko Widodo menginginkan agar segera dilakukan "bersih-bersih" di tubuh Polri pasca terjadinya guncangan yang sangat mengejutkan di Bareskrim.
Monggo Bapak Presiden ....
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: