Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri BUMN Sebaiknya Baca Lagi Sejarah Dan Belajar Lagi Konstitusi, Salah Langkah Bisa Jadi Pengkhianat Bangsa

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Rabu, 17 Juni 2020, 10:02 WIB
Menteri BUMN Sebaiknya Baca Lagi Sejarah Dan Belajar Lagi Konstitusi, Salah Langkah Bisa Jadi Pengkhianat Bangsa
Salamuddin Daeng/Net
JUDUL ini barangkali sudah ada yang menulisnya. Namun kami ingin menegaskan padangan terkait masalah ini sekali lagi, bahwa menteri BUMN perlu membaca sejarah dan landasan konstitusi bernegara ketika mengambil kebijakan apa pun dalam pengelolaan BUMN.

Secara khusus terkait kebijakan baru-baru ini yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan merombak organisasi Pertamina yang bertujuan mengubah haluan Pertamina secara fundamental. Menteri BUMN memangkas sejumlah direksi dan melakukan subholding terhadap semua anak perusahaan Pertamina.

Pertamina menjadi holding BUMN sektor migas yang menaungi sejumlah subholding, yaitu subholding upstream (hulu); refinery and petrochemical (pengolahan); commercial and trading (pemasaran), power and new and renewable energy (energi baru dan terbarukan), shipping company, dan gas. Salah satu subholding perseroan yang telah melantai adalah subholding gas PT PGN (Persero).

Selanjutnya Menteri BUMN menegaskan tugas subholding adalah melakukan IPO alias go publik. Direktur Strategi Portofolio and New Ventures (direktur baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, ditunjuk untuk melaksanakan tugas ini.

Perombakan organisasi dan haluan Pertamina ini dilakukan melalui surat keputusan Menteri BUMN SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap sebagai RUPS Pertamina (RUPS tanpa laporan keuangan), lalu dilanjutkan dengan SK dirut Pertamina. Luar biasa perubahan mendasar dalam haluan, tujuan, fungsi, dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan seorang Menteri BUMN.

Apa artinya keputusan Menteri BUMN tersebut? Ini adalah privatisasi Pertamina. Aset-aset operasional paling kunci di Pertamina dijual ke publik.

Rantai supply paling utama urat nadi perusahaan terbesar di Indonesia ini dikelola bersama pihak swasta. Swasta menjadi pemegang saham atas aset dan kekayaan Pertamina yang paling bernilai strategis yakni anak perusahaan Pertamina atau subholding Pertamina yang dibentuk. Semua ini pada intinya pemerintah sedang butuh uang, aset Pertamina mau dijual.

Penting Paham Sejarah


Di negara ini, dasar hak yang paling utama adalah sejarah. Hak pertama kali bangsa Indonesia atas seluruh kekayaan Indonesia adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajah Belanda.

Hak inilah yang kemudian menjadi UUD 1945, dan berbagai undang-undang yang berlaku. Sehingga seluruh aset negara Indonesia berhubungan dengan hal yang paling dasar yakni sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa diubah.

Sintesa terhadap sejarah aset bangsa dan negara Indonesia tersebut adalah termaktub dalam UUD 1945 (pasal 33 ayat 2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan ayat 3, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.  

Demikian juga Pertamina menjadi aset negara merupakan babak sejarah yang paling penting. Mengapa penting? Karena keberadaan Pertamina sebagai bagian dari perjuangan bangsa Indonesia mengambil aset itu dari tangan penjajah, dan menaungi Pertamina dengan pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut.

Sehingga sejarah Pertamina adalah sejarah perjuangan kemerdekaan, sejarah merebut kedaulatan negara Indonesia atas kekayaan alam Indonesia. Dalam pelaksanaan cita-cita kedaulatan itulah perusahaan migas yang tadinya dikuasai oleh kolonial Belanda dan perusahaan swasta lainnya diambil alih oleh negara dan disatukan menjadi perusahaan negara.

Penyatuan ini adalah dalam rangka penguasaan negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 itu.

Bahkan pada awalnya, pada masa-masa awal perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan, perusahaan migas dikendalikan oleh militer/tentara, dikendalikan penuh untuk perjuangan, belum ada cita-cita perniagaan atau bisnis.

Sampai dengan lahirnya UU 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina, perusahaan migas ditempatkan pengelolaannya secara terpisah dengan APBN. Namun Pertamina mendapat mandat langsung dari negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mengelola kekayaan alam migas dan sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas.

Semua perusahaan migas Indonesia disatukan di bawah Pertamina. Sementara perusahaan migas asing yang masih dipertahankan keberadaannya karena alasan tertentu berada di bawah kontrak dengan Pertamina. Semua perusahaan migas yang berinvestasi di Indonesia berkontrak dengan Pertamina dan seluruh hasil minyak yang diangkat dari perut Bumi Indonesia adalah kekayaan negara dan keuangan negara.

Pertamina mendapat momentum terpenting bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan negara, juga menjadi penopang utama pembangunan, dan perekonomian negara.

Dengan demikian, semua uang yang diperoleh Pertamina dalam usaha minyak terutama ekspor adalah milik negara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membiayai pemerintahan dan sebagian digunakan membangun infrastruktur Pertamina, memperluas jaringan bisnis, kantor-kantor Pertamina hingga ke Tokyo, dan New York, menjadi salah satu persamaan yang cukup terkemuka di dunia.

Uang hasil keuntungan Pertamina kalau dalam konteks sekarang adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian semua aset penting Pertamina yang dibangun mulai dari aset operasional sepeti hulu, kilang, kapal, ritel, tanah, gedung, hotel, rumah sakit, dll adalah aset negara murni.

Bahkan perusahaan asing yang beroperasi di hulu adalah aset negara murni, karena setiap investasi dan operasi hulu yang dilakukan perusahaan asing tersebut diganti oleh negara melalui cost recovery. Sebagai aset negara yang dibangun dengan APBN tidak akan semudah itu melepaskannya.

Pengkhianat Negara

Sebagian besar aset, harta, dan kekayaan Pertamina itu seusia Republik Indonesia. Akibatnya ada tiga masalah setidaknya yang muncul ketika aset Pertamina saat ini dijual kepada swasta atau asing baik sebagian maupun seluruhnya, yakni:

Pertama, aset Pertamina itu sebagian besar adalah hasil perjuangan, pengorbanan bangsa Indonesia merebut dari tangan penjajahan, bukan hasil dagang, bukan hasil valuasi keuangan, dll. Namun hasil perlawanan fisik. Jadi tidak mungkin bisa dijual kepada siapa pun.

Kedua, aset Pertamina adalah milik negara yang berasal dari pengambilan kekayaan negara yang ada di perut Bumi Indonesia yang dikuasai negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945. Konstitusi dasar ini pasal 33 ayat 2 dan 3 belum diubah.

Ketiga, aset Pertamina itu adalah kekayaan negara yang tidak pernah dipisahkan dan tidak dapat dipisahkan karena aset tersebut adalah berasal dari keuangan negara murni atau sekarang kita sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan demikian jika pemerintahan, menteri, para pejabat, atau siapa pun termasuk presiden maupun DPR, secara sengaja baik dengan melegalkan atau secara ilegal menjual aset Pertamina kepada swasta, maka akan berimplikasi kepada tiga hal juga, yakni:

Pertama, terhapusnya memori sejarah bahwa perjuangan mendapatkan Pertamina adalah bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan atau tidak terpisahkan dari perjuangan melaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945. Ini akan membahayakan perjalanan sejarah bangsa ke depan.

Kedua, pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga ini akan membahayakan konstitusi negara ini sendiri dan akan menjadi preseden penyelenggaraan negara ke depan.

Ketiga, terjadi tindakan penyelewengan terhadap keuangan negara, yang merupakan penyimpangan UU, dan berbagai peraturan yang mengatur keuangan negara, penyimpangan terhadap APBN.

Sehingga aset Pertamina itu sesungguhnya tidak dapat dijual. Kalau terpaksa dijual maka harus ada referendum, meminta persetujuan seluruh rakyat. Jika pejabat negara memaksakan diri menjual maka dapat dituduh atau dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa.

Pelakunya bisa kualat, dirinya dan anak cucunya yang memakan harta itu. Semoga niat pemerintah melalui Menteri BUMN menjual Pertamina kepada swasta dan asing urung dilakukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA