Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protokol Paranoid Dan Protokol Corona

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/hendra-j-kede-5'>HENDRA J. KEDE</a>
OLEH: HENDRA J. KEDE
  • Senin, 18 Mei 2020, 10:50 WIB
Protokol Paranoid Dan Protokol Corona
Achmad Yurianto/Net
Yurianto: Sudah Bukan Waktunya Lagi Berkata 'Tidak Mungkin Saya Tak Kena Virus'

ITU judul salah berita media online Minggu, 17 Mei 2020, jam 17.34 WIB.

Penulis berpikir, berarti ke depan pilihannya hanya dua protokol: protokol paranoid dan protokol Corona.

Petugas medis pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Petugas bandara pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Petugas hotel pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Masyarakat umum pun pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Semua sektor, semua profesi, dan semua orang pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Penulis pilihannya ya hanya menjalankan dua protokol itu.

Cara menjalankannya saja yang disesuaikan dengan profesi dan aktifitas masing-masing.

Atau ada pilihan lain?

*

Protokol Corona diberlakukan dan dijalankan saat berinteraksi dengan orang yang potensial membawa Virus Corona: protokol terhadap pasien positif, protokol terhadap PDP, protokol terhadap ODP.

Protokol paranoid diberlakukan dan dijalankan saat berinteraksi dengan semua orang, siapa saja, bahkan terhadap anak istri sekalipun: asumsinya semua orang berpotensi sudah tertular, klaster OTG misalnya.

*

Protokol mana yang efektif dan efisien untuk dijalankan? Tergantung.

Tergantung apa? Informasi.

Petugas medis kalau mendapatkan informasi yang memadai: cukup menjalankan protokol Corona.

Kalau tidak ada jaminan dapat suplai informasi yang memadai: lebih aman menjalankan ptorokol paranoid, anggap saja semua yang berkunjung ke Rumah Sakit membawa Virus Corona.

Begitu juga dengan profesi yang lain.

Begitu juga dengan masyarakat umun.

Lebih aman.

Lebih terjamin .

Lebih kecil peluang tidak tertular Virus Corona.

*

Siapa yang bertanggungjawab menyediakan informasi tersebut: yang pasti bukan masyarakat

Lantas siapa?

Menurut Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 dan PP Nomor 61/ 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan turunannya, yang bertanggung jawab: Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Badan Publik itu apa saja: Lembaga Negara Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif (diantaranya).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 termasuk?

Gugus Tugas itu masuk bagian dari eksekutif: berarti masuk

Tugas utamanya dalam hal ini: mengintegrasikan PPID seluruh Badan Publik dan mengintegrasikan pelaksanaan tupoksi dan kewenangan PPID seluruh Badan Publik sepanjang terkait Corona.

Kalau infirmasinya tidak tersedia trus menimbulkan korban?

Baca saja pasal-padal akhir UU 14/2008 tersebut.

Ntar juga jelas.

*

Lebih enak mana, prorokol Corona atau protokol paranoid?

Lebih enak beliin kuota untuk guru.... yang sudah jarang di depan kelas.... sering ngajar dari ruangan... di rumah...

Loh kok jadi ngomongin guru... eh kelas... eh ruang.... eh guru di ruangan... eh ruang ngajar guru di rumah.... aduuhhh.... kacau deh...

Ya sudah.... stop saja dulu nulisnya... rmol news logo article

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.