Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Samek #5 : Masyarakat Tidak Jujur vs Salah Kelola Informasi Corona

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/hendra-j-kede-5'>HENDRA J. KEDE</a>
OLEH: HENDRA J. KEDE
  • Kamis, 14 Mei 2020, 10:12 WIB
<i>Salah Samek</i> #5 : Masyarakat Tidak Jujur vs Salah Kelola Informasi Corona
Masyarakat mengenakan masker/Net
BETUL. Ini tulisan kedua penulis untuk merespons tuduhan tidak jujur yang dialamatkan kepada masyarakat yang terinfeksi Virus Corona.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tuduhan yang tentu saja dalam pandangan masyarakat sangat menyakitkan dan menggampangkan masalah serta terlalu menggeneralisasi.

Seolah-olah yang menuduh sudah benar seratus persen dalam mengelola informasi sehingga tidak layak dimintai pertanggungjawaban.

Seolah-olah yang menuduh sudah tidak perlu melakukan introspeksi diri. Pokoknya yang salah masyarakat, salahnya: tidak jujur.

*

Mari kita lihat tiga kemungkinan pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada masyarakat dan berujung pada pemberian stigma tidak jujur tersebut.

Pertanyaan pertama. Apakah anda dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari terkahir pernah berinteraksi dengan pasien positif Corona?

Bagaimana masyarakat akan menjawab pertanyaan ini, memangnya masyarakat diberitahu siapa saja yang positif terinfeksi Virus Corona? Sehingga masyarakat mengetahui pernah atau tidak pernah berinteraksi dengan mereka korban terinfeksi?

Apakah masyarakat punya kewajiban yang diberikan hukum untuk mencari tahu siapa saja yang positif terinfeksi Corona? Sehingga diberitahu atau tidak diberitahu oleh negara, masyarakat dianggap sudah tahu? Tidak, kan?

Jika mau meminta pertanggungjawaban yang dikaitkan dengan pertanyaan ini, maka bukankah yang menguasai informasi nama-nama pasien positif Corona itulah yang harusnya dimintai pertanggungjawaban pertama?

Baru setelah itu dilihat sebesar apa tanggungjawab yang dipikul masyarakat yang berbasis pada sebesar apa informasi pasien positif Corona yang seharusnya dimiliki masyarakat?

Lha kalau masyarakat ndak pernah diberitahu siapa saja pasien positif Corona itu, hak apa yang dimiliki para penuduh untuk memberikan stigma tidak jujur kepada masyarakat sepanjang pertanyaan pertama ini?

Pertanyaan kedua. Apakah anda dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari terkahir pernah berinteraksi dengan ODP dan PDP?

Apalagi untuk menjawab pertanyaan kedua ini, lebih susah dari menjawab pertanyaan pertama. Bukankah yang disuguhkan kepada masyarakat itu hanya angka-angka jumlah ODP dan PDP.

Sama dengan penjelasan pertanyaan pertama, jika mau meminta pertanggungjawaban yang dikaitkan dengan pertanyaan ini, maka yang menguasai informasi nama-nama PDP dan ODP itulah yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan masyarakat, lha masyarakat ndak pernah diberitahu.

Pertanyaan ketiga. Apakah anda dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari terkahir pernah berkunjung ke daerah PSBB dan zona merah?

Sebahagian kecil masyarakat melek informasi berbasis teknologi digital mungkin bisa menjawab pertanyaan ketiga ini.

Sekali lagi, sebagian kecil masyarakat yang memiliki perangkat teknologi yang memadai untuk memperbaharui pengetahuannya mengenai informasi daerah PSBB dan Zona Merah, dan masyarakat tersebut melek informasi juga mungkin bisa menjawab.

Tapi jangan lupa, "Memiliki" dan "Melek" sebagai sebuah kenyataan pada seluruh lapisan masyarakat masih persoalan yang memerlukan perjuangan panjang bangsa ini untuk mengatasinya.

Plus yang perlu dipahami juga, benarkah negara bisa dikatakan sudah memberikan infornasi secara terstruktur, sistematis, dan masif tentang wilayah PSBB dan Zona Merah ini sehingga bisa dipastikan seluruh lapisan masyarakat dari beragam latar belakang mengetahuinya dengan baik?

Penulis tidak menemukan satupun literatur yang penulis telusuri yang mampu menjamin untuk memberika jawaban "iya" atas pertanyaan terakhir ini, khususnya untuk menjawab kalimat "seluruh lapisan masyarakat".

*

Jangan lupa my bro, dalam rezim keterbukaan informasi publik (Pasal 28F UUD NRI 1945 dan UU 14/2008 serta aturan turunannya) sumber wabah itu masuk klasifikasi: Informasi Serta Merta.

Informasi Serta Merta itu begitu diketahui pejabat yang berwenang dan pengelola informasinya, wajib segera disampaikan kepada masyarakat berpotensi terdampak sesegera mungkin.

Lalai apalagi sampai mngabaikan hak masyarakat atas Informasi Serta Merta sumber wabah bisa berujung pidana bagi pejabat dan pengelola informasinya.

*

Amat bijaksana menghentikan tuduhan tidak jujur kepada masyarakat itu. Tuduhan itu sungguh menciderai dan menyakiti rasa keadilan masyarakat. Hidup masyarakat karena pandemi Corona ini sudah berat, apalagi iuran BPJS juga naik, jadi janganlah ditambahi lagi dengan stigma tidak jujur ini.

Amat bijaksana memulai melakukan instrospeksi tentang pengelolaan dan pengklasifikasian informasi terkait tiga pertanyaan diatas agar tidak berujung pada pemberian stigma tifak jujur kepada masyarakat secara terus menerus melalui media massa.

Introspeksi yang jujur sehingga dapat diambil kesimpulan jujur pula dan berefek positif pula dalam penanganan penyebaran Virus Corona: apakah pilihan model pengelolaan dan pengklasifikasian informasinya yang bermasalah atau kejujuran masyarakatnya yang bermasalah?

Penulis sementara berpendapat: model pengelolaan dan pengklasifikasian informasinya yang perlu dievaluasi, namun masyarakat lah yang terciderai rasa keadilannya karena dilekatkan stigma tidak jujur.

Keadaan ini: Betul-betul #SalahSamek. rmol news logo article

Wakil Ketua Komisi Infornasi Pusat RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA