Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Harus Dibuka Meski Perih, Kartu Prakerja Itu Sudah 'Rapi' Sebelum Corona

Minggu, 19 April 2020, 18:33 WIB
Fakta Harus Dibuka Meski Perih, Kartu Prakerja Itu Sudah 'Rapi' Sebelum Corona
Presiden Joko Widodo/Net
MOHON maaf jika saya membombardir dinding Anda dengan tulisan tentang Kartu Prakerja dan itu mengganggu kenyamanan Anda. Maaf sekali lagi. Namun, saya hanya ingin menyampaikan pandangan saya menyangkut sesuatu hal yang penting dan menyangkut hajat masyarakat.

Malam ini bisa jadi upaya terakhir. Soalnya pemerintah bergeming. Program Prakerja tetap jalan dengan format yang tidak berubah seperti saya jelaskan pada status sebelumnya.

Pendaftaran Gelombang I telah ditutup. Hasil seleksi diumumkan hari ini. Invoice akan segera meluncur. Artinya, waktu pencairan uang semakin dekat. Menko Perekonomian, kemarin, mengklaim secara statistik, antusiasme masyarakat terhadap program Kartu Prakerja sangat besar. Hingga Kamis (16/4), 5.923.350 sudah mendaftar.

‘Antusias’ artinya bergairah, bersemangat. Sekarang situasi sedang sulit. Ada orang tua (kita anggap pemerintah adalah orang tua yang melindungi kita) menawarkan program yang nilai manfaatnya Rp 3,5 juta/orang untuk 5,6 juta penerima. Secara manusiawi, tentu kita tersenyum lebar. Jangankan disuruh mendaftar, diminta mengecat langit pun orang antusias saat ini.

Terbayang ada dana yang bisa dipakai untuk menyambung hidup. Apalagi bagi yang terkena PHK. Tapi fakta harus disampaikan, meskipun perih. Antusiasme bisa turun bebas menjadi kekecewaan. Kecewa kadang dibawa hingga kubur. Banyak contohnya di Diary Misteri Sara.

Kartu Prakerja sudah kita dengar jauh hari sebelum corona datang. Sejak kampanye pilpres, sudah ada. Artinya, ini program yang bukan ‘khusus’ disiapkan untuk mengantisipasi corona. Di sini kita bicara tentang iktikad kebijakan. Sejauh mana suatu kebijakan diniatkan untuk menguntungkan sebanyak-banyaknya kepentingan masyarakat.

Saya kutip wawancara Katadata dengan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari. Oh iya, Mbak Denni ini juga menjabat sebagai Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden (KSP).

“Insentif pasca-pelatihan yang awalnya kami desain nilainya cukup kecil, sekarang menjadi besar.”

Artinya adalah memang sejak awal alokasi dana terbesar adalah untuk pelatihan. Siapa pelaksananya? Platform digital dan lembaga pelatihan. Apakah dengan demikian masyarakat harus berterima kasih karena corona sehingga alokasinya menjadi dibalik? Miris ya.

Jika sudah direncanakan sejak sebelum ada corona, seharusnya pengadaannya juga dilakukan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misal melalui tender dan sejenisnya. Apalagi nilai proyek ini besar: Rp 20 triliun.

Tapi corona datang (contohnya saya di Jakarta ‘diisolasi’ sejak 16 Maret 2020). Keluar Perppu 1/2020 tanggal 31 Maret 2020. Apakah dengan adanya Perppu itu situasi menjadi darurat dan karena kedaruratan itu diperbolehkan untuk tidak menggunakan aturan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Sekilas terdengar masuk akal untuk mengatakan, “Boleh. Karena darurat. Ada Perppu-nya.” Tapi tunggu sejenak. Ada dua peraturan yang nyelonong mendahului Perppu itu: Peraturan Menko Perekonomian 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang terbit 27 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja yang ditetapkan 24 Maret 2020.

Artinya apa? Semua sudah ‘rapi disusun’ sebelum darurat corona.

Apa yang sudah ‘rapi disusun’ itu? Salah satunya dan yang paling penting adalah sudah dipilih 8 platform digital (Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Sisnaker) dan 198 lembaga pelatihan yang akan terlibat dalam program Prakerja.

Jika biaya pelatihan per orang dialokasikan Rp 1 juta dan terdapat 5,6 juta penerima berarti total biaya pelatihan adalah Rp 5,6 triliun, yang jika dibagi 8 platform digital maka setiap platform akan mendapat Rp 700 miliar, yang kemudian dibagi lagi kepada 198 lembaga pelatihan itu.

Bagaimana cara baginya? Saya kutip wawancara CNBC dengan Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, sebagai berikut:

“Rp1 juta untuk bantuan pelatihan dari pemerintah ke lembaga pelatihan. Nah, tapi lembaga pelatihan ini menawarkan jasanya via 8 platform digital. Antara mereka, kalau ada persetujuan KOMERSIL, itu antara mereka, bukan kami. Jadi apakah fee atau apa, kami tidak bayar fee. Kami hanya bayarkan bantuan pelatihan kepada si peserta. Kalau lembaga pelatihan kemudian bayar KOMISI ke marketplace, itu di luar kami.”

Yah, bolehlah kita bersyukur bisa ikut/sempat dengar ada pembicaraan gurih tentang KOMISI. Persoalan kecipratan atau tidak, urusan lain. Prinsip kita sebagai kroco mumet adalah partnership: kita berpartner, mereka yang sip!

Lantas, mengapa semua program itu seperti bisa berjalan mulus? Karena ada dasar hukumnya. Saya rinci berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menko Perekonomian di atas:

Kubur mimpi Anda untuk pegang uang tunai dari Kartu Prakerja. Yang Anda terima adalah dalam bentuk SALDO NONTUNAI pada platform digital (Gopay, OVO dkk). Tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai. Jika Anda mengikuti pelatihan dan ternyata biayanya lebih besar dari Rp 1 juta (misal Anda ternyata kecanduan pelatihan) bisa dilakukan penambahan saldo yang berasal dari DANA PRIBADI, pemerintah daerah, manajemen pelaksana prakerja (dengan syarat ambil pelatihan lagi dengan keahlian khusus), dan donatur (perseorangan, badan usaha, lembaga sosial).

Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN ini tanpa tender. Dasarnya hanya PERJANJIAN KERJA SAMA antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital. Catat, Manajemen Pelaksana itu statusnya hanya UNIT (PMK 25/2020).

Suatu unit bisa mengeluarkan dana APBN triliunan. Hanya ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana dan penanggung jawab platform digital. Perjanjian kerja sama itu jangka waktunya paling lama 2 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan. Bisa lihat salinan perjanjian kerja samanya? Susah. Cuma pihak-pihak itu yang pegang.

Platform digital itu menyalurkan pembayaran biaya pelatihan kepada Lembaga Pelatihan. Ini yang sedap: Platform digital diperbolehkan MENGAMBIL KOMISI JASA yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Itu syarat sebuah lembaga pelatihan bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan program kartu prakerja.

Besaran KOMISI JASA diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara platform digital dan lembaga pelatihan dan disetujui manajemen pelaksana. Bisa lihat perjanjiannya? Sulit. Cuma pihak-pihak itu yang pegang.

Dana Kartu Prakerja itu bukan cuma biaya pelatihan dan insentif. Ada juga pos biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Ada rekening induk untuk menampung dana kartu prakerja (di bank umum yang ditunjuk) dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu prakerja (di platform digital).

Nanti dilakukan pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari rekening virtual ke REKENING PLATFORM DIGITAL. Selamat, dananya sudah numpang lewat. Tapi kan Anda bisa nonton video pelatihan.

Jika pada poin sebelumnya Anda dapat nonton video pelatihan, sekarang Anda isi survei evaluasi dulu baru duit bisa cair. Namanya dana insentif pengisian survei evaluasi (jadi Anda memberikan rating begitulah kepada platform digital). Tapi numpang lewat juga karena langsung dibayarkan/pindah buku dari rekening virtual atas nama Anda di platform digital ke rekening platform digital.

Dana berikutnya adalah insentif biaya mencari kerja dicairkan dengan mekanisme overbooking. Bahasanya tinggi, tapi intinya numpang lewat juga, karena dibayarkan ke platform digital juga yang kemudian meneruskan ke lembaga pelatihan.

Dana insentif yang Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan (dibayarkan bulanan bukan semua di depan) diparkir di e-wallet. Providernya sudah ada: Gopay, LinkAja, OVO, dsb. Syarat dapat dana insentif ini adalah harus ikut pelatihan. Anda daftar terus sengaja tidak ikut pelatihan, tahun depan dicoret sebagai penerima. Duitnya mau dipakai apa saja, terserah: bayar parkir, naik ojek, pesan makanan, belanja online, pijat, potong rambut...

Pendeknya begini: kita daftar, kita seleksi, kita terpilih, kita nonton video pelatihan, kita isi survei/kasih rating, kita dapat Rp 600 ribu/bulan di saldo Gopay/OVO dll. Jadi total kita dapat Rp 2,4 juta (4 bulan), mereka Rp 1 juta (kita tutup mata lah bagi-baginya bagaimana).

Terlihat ‘wajar’ ya sekilas. Tapi kita Rp 14,2 triliun untuk 5,6 juta orang; mereka Rp 5,6 triliun untuk 8 platform digital dan 198 lembaga pelatihan.

Rp 14,2 triliun adalah (insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta selama 4 bulan x 5,6 juta penerima) + (insentif evaluasi dan survei Rp 150 ribu x 5,6 juta orang). Rp 5,6 triliun adalah biaya pelatihan Rp 1 juta x 5,6 juta orang.

RALAT: masukan dari pemirsa yang setelah saya cek dan ricek, benar adanya: 1) Insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu ditransfer ke saldo e-wallet (Gopay, OVO, dsb) setelah selesai pelatihan dan memberikan rating untuk platform digital; 2) Insentif Rp 150 ribu ditransfer ke saldo e-wallet juga dalam 3 tahap yaitu bulan kesatu, bulan ketiga, bulan keenam @Rp 50 ribu.

Syaratnya memberikan masukan dan evaluasi dengan menjawab beberapa pertanyaan tentang keseluruhan program Prakerja. Hitungan di paragraf atas saya ubah.

Pilihannya cuma dua: 1) Ikut/tidak ikut; 2) Batalkan Peraturan Menterinya supaya kartu dikocok ulang dulu, program di-pending, urusan Rp 6,4 triliun dibereskan dulu.

Demokrasi 4.0 memang canggih. Bangsa yang besar adalah bangsa yang gemar pelatihan online. rmol news logo article

Agustinus Edy Cristianto
Wartawan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA