Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menagih Hasil Pelatihan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Yang Telah Menelan Trilyunan Uang Rakyat

Jumat, 20 Maret 2020, 06:47 WIB
Menagih Hasil Pelatihan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Yang Telah Menelan Trilyunan Uang Rakyat
Indra Charismiadji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran 36962/MPK.A/HK/2020 pada 17 Maret 2020 di mana seluruh kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun di kampus perguruan tinggi, menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pertanyaan besarnya, mampukah para guru melaksanakan pembelajaran dengan metoda daring ini? Sementara, selama ini masih sangat dominan model pembelajaran tradisional dengan guru mengajar di depan kelas, sumber belajar dari buku teks saja, dan evaluasi dalam bentuk ulangan / ujian berbasis hapalan.

Proses pembelajaran model tradisional ini adalah salah satu penyebab mengapa banyak kajian dan survei yang menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia stagnan dan menjadi salah satu sistem pendidikan yang mutunya terburuk di dunia.

Dari pantauan penulis selama dua hari belakangan ini, ternyata banyak sekali sekolah yang kebingungan dalam menjalankan program pembelajaran dengan metoda dalam jaringan (daring).

Sebagian besar hanya mampu meliburkan siswa alias meniadakan proses belajar mengajar, sama sekali karena tidak tahu harus mulai darimana untuk perubahan ini. Siapa yang dirugikan? Tentu saja para peserta didik yang sudah kehilangan waktu untuk menuntut ilmu.

Sudah banyak orang tua yang meminta adanya pemotongan uang sekolah (SPP) bulanan karena mereka merasa tidak mendapatkan layanan pendidikan sama sekali dan merekapun direpotkan dengan anak-anaknya yang tidak memiliki kegiatan sama sekali di rumah apalagi merekapun harus bekerja dari rumah.

Banyak kejadian lucu yang saya temui hari ini dalam usaha sekolah membuat proses pembelajaran dalam jaringan (daring) ini. Ada yang membuat konsep ceramah online, ada yang tetap mengajar di kelas seperti biasa tetapi divideokan yang menjadi lucu karena mengajar bangku-bangku kosong kemudian dikirim ke aplikasi whatsapp siswa, ada yang memanfaatkan konten-konten gratis dari berbagai sumber.

Suatu usaha awal yang baik tetapi pada dasarnya tidak sesuai dengan pedagogi digital (e-pedagogy). Di mana konten sudah tidak penting lagi karena dengan adanya internet betapa mudahnya mendapatkan konten dan sebagian besar gratis. Fokus di pendidikan era 4.0 bukan lagi apa yang dipelajari (what to learn) melainkan bagaimana caranya belajar (how to learn).

Disinilah pentingnya posisi seorang pendidik karena mereka harus membimbing peserta didik tentang caranya belajar termasuk belajar dengan memanfaatkan internet. Intinya, guru-guru Indonesia belum siap dengan melakukan pembelajaran dalam konsep daring.

Standar Proses Pendidikan Indonesia
Secara regulasi sebenarnya konsep pembelajaran berbasis digital atau daring ini sudah diatur dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses dimana prinsip pembelajarannya harusnya berjalan sebagai berikut:

1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;

13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan

14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Melihat prinsip pembelajaran di atas harusnya guru-guru kita sudah siap menghadapi situasi belajar di rumah seperti sekarang. Apalagi standar di atas sebagai bagian dari 8 pilar pendidikan Indonesia sudah diterbitkan sejak 2016.

Ini sudah empat tahun dan pastinya pemerintah telah mengeluarkan biaya trilyunan rupiah melatih guru-guru baik yang dilakukan Kemdikbud sendiri maupun melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar dapat melakukan proses pembelajaran sesuai dengan standar di atas.

Dengan melihat kesulitan yang terjadi di lapangan dalam proses pembelajaran daring ini, sekali lagi membuktikan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang tidak pernah mengikuti peraturan / standar yang dibuat dirinya sendiri.

Program-program pelatihan guru yang memakan uang rakyat dengan jumlah besar ternyata masih sebatas “event” saja, tidak pernah terukur, dan dievaluasi learning output atau hasil belajarnya. Hal ini tentunya sangat berbahaya dalam mensukseskan program pembangunan SDM unggul dimana pendidik adalah ujung tombaknya.


Program Organisasi Penggerak

Tepat seminggu yang lalu, Mendikbud meluncurkan program Merdeka Belajar jilid 4, yaitu Organisasi Penggerak, dimana organisasi-organisasi yang selama ini menangani pelatihan guru untuk membuat proposal pelatihan.

Proposal yang diterima akan terbagi menjadi 3 bagian yaitu: kategori gajah dengan sasaran lebih dari 100 sekolah, dapat memperoleh bantuan Rp 20 milyar per tahun; kategori macan dengan sasaran antara 21 sampai dengan 100 sekolah, dapat memperoleh bantuan Rp 5 milyar per tahun; dan kategori kijang dengan sasaran antara 5 sampai dengan 20 sekolah, dapat memperoleh bantuan
Rp 1 milyar per tahun. Program ini adalah suatu ide baru yang patut diapresiasi.

Walaupun demikian ada kekhawatiran jika program yang akan memakan APBN sebesar Rp 595 milyar per tahun ini akan kembali berdampak minim pada peningkatan kualitas dan kapasitas guru dikarenakan kriteria pelatihan yang diharapkan dinilai terlalu umum karena hanya disebutkan literasi, numerasi, dan pengembangan karater. Harusnya dengan anggaran yang sebanyak itu target yang ingin dicapai harus lebih spesifik dan bisa diukur.

Tentunya kita semua berharap agar program-program pendukung pembangunan SDM unggul dapat berjalan dengan baik dan sesuai sasaran. Indonesia memang butuh generasi masa depan yang memiliki nalar tinggi, berakhlak mulia, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Dengan memiliki SDM unggul maka cita-cita 100 tahun Indonesia Merdeka untuk menjadi kekuatan ekonomi terbesar kelima di dunia dapat tercapai. Semuanya harus dimulai dari persiapan para pendidik yang matang.

Indra Charismiadji
Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0,  Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations & Development Analysis), dan  Direktur Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA