Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Corona Jadi Pandemik, Utamakan Informasi Serta Merta Guna Cegah Penyebarluasan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/hendra-j-kede-5'>HENDRA J. KEDE</a>
OLEH: HENDRA J. KEDE
  • Kamis, 12 Maret 2020, 15:29 WIB
Corona Jadi Pandemik, Utamakan Informasi Serta Merta Guna Cegah Penyebarluasan
Iliustrasi Covid-19/Net
TULISAN ini bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti apalagi membuat panik masyarakat. Namun melihat dampak yang sangat besar dan tingginya kebutuhan kewaspadaan diri, maka penulis dengan berat hati menuliskan tulisan ini.

Tulisan ini semata-mata untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab penulis sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang telah disumpah untuk melindungi masyarakat sesuai dengan Tugas dan Fungsi lembaga. Namun, demikian, materi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis sendiri.

Sekali lagi, tulisan ini didedikasikan kepada masyarakat Indonesia agar bisa memahami sistuasi dengan baik dan sebenar-benarnya sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya terkait penetapan corona sebagai pandemik oleh WHO (World Health Organization).

Dan sekali lagi, tulisan ini bukan untuk menimbulkan kepanikan, namun untuk mengutip pernyataan Direktur Kedaruratan WHO, Mike Ryan, untuk mendorong dilakukannya tindakan lebih agresif dan intens untuk membendung penyebaran corona.

Corona Sebagai Pandemik

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, secara resmi mengumumkan corona sebagai pandemik.

Ini bukan pengumuman sembarangan. Ini pengumuman maha penting. Maha penting bagi seluruh dunia. Maha penting bagi miliaran penduduk dunia. Pengumuman ini sungguh maha berat syaratnya untuk bisa diumumkan.

Mengumumkan pandemik berarti mengumumkan adanya risiko yang maha dahsyat tentang penularan suatu penyakit yang belum ada obatnya namun sangat mudah menular. Tidak saja kecepatan penularannya yang sangat cepat, namun juga skalanya yang sudah lintas negara dalam waktu singkat.

Pandemik bukanlah epidemi. Pandemik lebih dahsyat dari epidemi. Epidemi saja sudah sedemikian parahnya, apalagi pandemik. Itulah kenapa tidak sembarangan boleh diumumkan.

Pengumuman ini sekaligus menegaskan bahwa semua pemerintah, semua pihak terkait, semua lapisan masyarakat di seluruh dunia harus pada level kewaspadaan tinggi. Tidak boleh menganggap enteng atau meremehkan.

Menularnya sangat mudah dari orang ke orang, obatnya belum ada yang efisien dan efektif, dan berdampak sangat luas pada kesehatan ummat manusia sebagai komunitas dan berdampak luas pada hampir selurun sektor kehidupan.

Itulah makna pengumuman corona sebagai pandemik (bukan epidemi) oleh orang dan organisasi yang paling otoritatif mengenai kesehatan di seluruh dunia.

Kita baca penggalan kalimat Dirjen WHO saat mengumumkan pandemik corona yang dimuat di salah satu media nasional Indonesia :

"WHO telah menganalisa wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemik. Pandemik bukanlah kata untuk digunakan dengan ringan atau sembrono," katanya.

Namun demikian, yang sedikit melegakan adalah fakta bahwa pandemi tidak berkaitan dengan potensi kematian yang ditimbulkannya hanya mengacu pada penyebaran penyakitnya.

WHO mendifinisikan pandemik sebagai wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia. Sementara epidemi sebagai wabah yang telah tumbuh di luar kendali namun terbatas pada satu negara.

Pandemik di Dunia

Pandemik yang paling mematikan sepanjang sejarah dikenal dengan istilah Kematian Hitam, yang tejadi pada abad pertengahan. Kurang lebih menewaskan 200.000.000 (dua ratus juta) manusia.

Yang terbaru adalah pandemik yang terjadi pada awal abad 20, yaitu pandemik cacar dengan korban meninggal dunia hampir 300.000.000 (tiga ratus juta) manusia. Sebagai pembanding, jumlah rakyat Indonesia sekitar 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta).

Itulah pandemik, dan saat ini dunia dinyatakan mengalami pandemik kembali, namanya pandemik corona.

Rezim Keterbukaan Informasi Pandemik Corona

Pengumuman Dirjen WHO tentang corona sebagai pandemik (tidak sekedar epidemi) diiringi dengan belum adanya obat yang efisien dan efektif membuat perlindungan dan kewaspadaan diri menjadi sangat penting.

Dalam menanggulangi pandemik corona di tengah keterbukaan informasi seperti saat ini, muncul pertanyaan: Bagaimana korelasi antara perlindungan data pasien corona dengan penanggulangan pandemik corona tersebut? Bagaimana melindungi masyarakat umum dari pandemik corona tersebut dalam isu keterbukaan informasi?

Hak Masyarakat Atas Informasi Serta Merta Pandemik Corona

Situasi corona ditetapkan sebagai pandemik tersebut dan peran sentral pengendalian penyebarannya lebih banyak pada tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat agar tidak tertular, melahirkan kewajiban pemerintah (baca : Badan Publik Negara) untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi seluas-luasnya agar meningkat kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat.

Segala hal yang memungkinkan masyarakat tertular pandemik corona haruslah diketahui masyarakat sebagai hak masyarakat yang dilindungi Konstitusi dan Undang Undang. Segala informasi yang akan meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak tertular pandemik corona haruslah diprioritaskan untuk dipenuhi.

Masyarakat berhak tahu seketika sebagai Informasi Serta Merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara yang diketahui akan menjadi penyebab tertularnya warga negara. Entah itu informasi tentang orang, tempat, maupun situasi.

Masyarakat berhak tahu seketika sebagai Informasi Serta Merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara bahwa berinteraksi dengan seseorang yang tertular corona atau berinteraksi dengan orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang tertular corona akan berakibat tertularnya juga. Maka informasi tentang orang yang tertularpun menjadi Informasi Serta Merta yang perlu segera diketahui publik dalam situasi pandemik ini.

Masyarakat berhak tahu seketika sebagai Informasi Serta Merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara bahwa mendatangi rumah dan lingkungan tempat tinggal seseorang yang tertular corona atau mendatangi rumah dan lingkungan tempat tinggal orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang tertular Corona akan berakibat meningkatnya potensi tertular juga. Maka informasi tentang rumah dan lingkungan tempat tinggal tersebut menjadi Informasi Serta Merta yang perlu segera diketahui publik dalam situsi pandemik ini.

Begitu juga dengan gedung, alat transportasi publik, dan ruangan publik lainnya. Jika tempat-tempat tersebut diketahui oleh Badan Publik sebagai tempat dimana pernah disinggahi oleh orang yang tertular virus corona maka informasi tersebut merupakan Infornasi Serta Merta yang wajib disampaikan kepada publik seketika itu juga dan secepat-cepatnya melaui media yang memungkinkan.

Kenapa demikian karena hanya dengan itu masyarakat bisa melindungi dirinya dari pandemik corona, hanya dengan informasi itulah masyarakat dapat meningmatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya agar tidak tertular dan agar penyebaran pandemi corona bisa diminimalisir. Apalah lagi belum ada obat yang efektif dan efisien untuk menyembuhkan. Kalaupun banyak yang sembuh di luar negeri, tidak berarti Indonesia sudah punya serum antivirus corona tersebut bukan?

Bagaimana menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, itu hal lain lagi. Tidak bisa karena kekhawatiran adanya kepanikan terus membiarkan masyakarat meraba-raba dalam melindungi dirinya tanpa informasi yang akurat. Berinteraksi dengan siapa saja penuh kecurigaan dan mendatangi tempat-tempat tanpa berbekal informasi akurat. Sebuah kotapun diisolasi jika perlu, dan itu dilakukan oleh beberapa negara.

Pengesampingan Perlindungan Data Pribadi Pasien Corona

Pertanyaan pengiringnya adalah bagaimana dengan perlindungan Informasi yang dilindungi hukum untuk dikecualikan (dirahasiakan) dalam situasi normal?

Namanya juga dalam situasi abnormal, tentu banyak hal juga diperlakukan dengan tidak normal. Jika membuka sebuah informasi akan berdampak meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan meningkatnya peluang masyarakat untuk tidak tertular pandemik corona maka membuka informasi tersebut adalah lebih diutamakan, terutama dalam situasi yang oleh WHO telah ditetapkan sebagai pandemik corona.

Jika membuka data pribadi penderita corona, membuka alamatnya, dan membuka infornasi tempat tinggalnya akan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, akan meningmatkan kehati-hatian masyarakat, akan meningkatkan kemungkinan tidak tertularnya masyarakat dan membuka data pribadi tersebut ke publik adalah lebih bermanfaat dibanding menutupinya maka mengesampingkan perlindungan data pribadi kesehatan orang yang tertular corona bisa dipertimbangkan.

Namun keputusan dan penilaian situasinya tentu berbasis data yang akurat. Dan data yang akurat itu ada pada pemerintah. Maka silahkan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan memutuskan.

Sekali lagi, bagaimana menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kepanikan masal, tentu juga perlu dipertimbangkan dengan arif dan matang. Namun penulis menyakini pemerintah punya syrategi dan cara jitu untuk mengomunikaannya. Insya Allah. rmol news logo article

Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA