Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Jangan Dianggap Sepele Bung!

Senin, 05 Agustus 2019, 08:40 WIB
Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Jangan Dianggap Sepele Bung<i>!</i>
Banner Bawaslu Musi Rawas/Rmolsumsel
SOAL netralitas ASN harus jadi perhatian semua pihak yang menginginkan kontestasi demokrasi berjalan jurdil, karena pasti ada unsur perintah atau lingkungan kerja dan atasan yang mendukung ketidaknetralan ASN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pertama, pada 2019 lalu KSN mencatat sepanjang 1 Januari-15 April 2019 terdapat 128 kasus netralitas ASN. Bahkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) saja mencatat sekitar 991 ASN yang terlibat pelanggaran, 99,5 persen berstatus sebagai instansi Pemda.

Tentu ini bukan hal sepele serta preseden buruk dalam menciptakan kontestasi demokrasi yang jurdil dan jauh dari tindakan dan sikap kontrademokrasi.

Apalagi Indonesia akan ada hajatan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah, 9 Pilgub, 224 Pilbup, 37 Pilwakot. Yang sifatnya lokal.

Nah, netralitas ASN harus menjadi perhatian serius mengingat sifatnya lokal. Walau diatur dalam UU Pilkada serta Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dirasa masih belum memadai untuk meredam maraknya ASN/PNS dalam terlibat mengikuti syahwat politiknya. Harus ada langkah konkret yang lebih jitu.

Kedua, mengapa di Pilkada ini harus menjadi perhatian serius dan tindakan tegas. Karena ASN di daerah-daerah bisa menjadi kekuatan nyata dan konkret secara politik sesuai dengan kemampuan mengakomodir pemimpin.

Sebagai contoh, ASN bisa diarahkan secara masif dan terstruktur oleh oknum eksekutif daerah dengan kepanjangan tangannya, yakni kepala dinas, BUMD, atau paling tinggi jabatan Sekda. Juga kasus keterlibatan ASN pasti diikuti pelanggaran lain seperti janji naik jabatan bahkan money politics yang mengarah pada tindak pidana pemilu maupun korupsi

Dalam hal ini, pemerintah cq Mendagri dan jajarannya harus gencar terdepan mengampanyekan secara masif dan terstruktur terkait netralitas ASN di Pilkada tahun depan. Bawaslu harus memiliki terobosan baik secara teknis regulasi yang tajam dan maupun pengawasan yang bukan hanya dari laporan masyarakat, namun dengan intensitas tinggi mengawasi keterlibatan ASN dengan terjun langsung.

Harus ada tindakan konkret Bawaslu dalam tindakan pencegahan dini untuk keterlibatan ASN dalam Pilkada ke depan tahun 2020. rmol news logo article

Girindra Sandino
Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA