Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berbaik Sangka Pada Poligami

Rabu, 10 Juli 2019, 17:12 WIB
Berbaik Sangka Pada Poligami
Ilustrasi/NET
POLIGAMI, sebuah isu seksi yang seolah tak pernah habis dibicarakan. Kontroversial bagi sebagian kalangan, namun mencerahkan bagi sebagian yang lain.

Sudah masyhur bahwa poligami selalu lekat dengan kesan negatif. Padahal, sisi negatif itu bisa jadi hanya setitik noktah kecil yang tidak ada artinya di samping seluruh rangkaian kebahagiaan rumah tangga orang-orang yang berpoligami. Tapi lagi-lagi karena poligami adalah isu “seksi”, maka isu ini akan selalu ramai untuk diperbincangkan kapan saja.

Isu poligami memang sedang kembali mengemuka. Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang menggodok rancangan qanun hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, perceraian dan perwalian.

Dalam rancangan itu, terdapat beberapa pasal yang melegalkan tentang poligami. Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Dan, akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Menurut Musannif, dilegalkannya poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi, dalam hukum Islam juga diperbolehkan tentang poligami. Dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk ada izin dari istri pertama. Meski sebenarnya dalam syariat Islam, poligami dilakukan tanpa syarat apapun.

Musannif tak menampik, bakal ada pro dan kontra terkait qanun tersebut. Pihaknya pun telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU.

Terkait hal ini, pemerintah pusat juga sudah menanggapi. Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur tentang poligami, menurut pemerintah pusat, harus dikaji lebih lanjut. Aturan itu harus dipastikan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahwa pada dasarnya, Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan poligami dalam Islam bukan hal terlarang. Namun demikian, Yandri meminta agar tujuan utama dari qanun poligami itu harus diperhatikan. Pasalnya, banyak opini yang muncul di publik, bahwa poligami yang dilegalkan adalah sebatas memuaskan nafsu.

Di satu sisi, rencana legalisasi poligami tentu menjadi kabar yang luar biasa baik. Mengingat, di luar sana marak aktivitas perzinahan dan lokalisasi prostitusi. Belum lagi peliknya kasus perempuan penyuka sesama jenis. Karena berdasarkan rasio, jumlah perempuan memang lebih banyak daripada laki-laki.

Jadi jika legal, poligami justru dapat dilaksanakan sebagaimana mandat yang diberikan Islam. Di samping tentunya ada jaminan kemashlahatan dalam poligami yang diberikan oleh Islam saat syariat itu dijalankan dengan sebenar-benarnya. Yakni poligami harus terlaksana dalam keadaan tanpa syarat apapun.

Namun di sisi lain, tetap saja ada moncong-moncong kalangan liberal yang siap membully poligami agar tetap jadi si kambing hitam. Lihat saja, jika pelaku poligami adalah para pesohor, maka kita bisa mencermati bagaimana media-media besar mengolah isunya sehingga menjadi headline berhari-hari. Terlebih jika ditayangkan dalam program infotainment, kisah-kisah poligami pun makin empuk digosipkan. Belum lagi dengan kasus-kasus implikasi poligami, seperti suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama, istri pertama minta cerai begitu sang suami menikah lagi, juga dalih bahwa anak-anak dari istri pertama akan terlantar jika ayahnya punya istri lagi.

Akibatnya, yang terjadi bukan pencerdasan masyarakat dalam rangka pelurusan syariat poligami. Yang ada, malah makin menyudutkan poligami itu sendiri.

Penolakan poligami di tengah masyarakat awam sudah ibarat fenomena umum. Yang pada intinya, itu semua dampak dari narasi palsu kalangan liberal. Misalnya poligami menyakiti perasaan istri pertama, poligami menambah beban psikologis, poligami mengorbankan kebahagiaan anak-anak, poligami tidak adil; dan lain sebagainya yang dilontarkan demi menyudutkan poligami.

Perempuan dan poligami, dalam konteks kehidupan sekular adalah persoalan psiko-sistemik yang sulit dipecahkan. Tapi bagaimanapun, poligami adalah syariat yang diturunkan oleh Allah SWT. Kita suka atau tidak suka, poligami adalah ajaran Islam. Dan jika kita “tidak suka” dengan poligami, apa iya kemudian kita hendak ingkar syariat?

Poligami merupakan bagian dari tata kelola kehidupan pernikahan, yang karenanya perlu ilmu untuk melaksanakannya. Ini semata agar kita tak salah menilai, juga tak salah paham dengan poligami itu sendiri.

Jujur saja, pihak-pihak yang seringkali memojokkan poligami, sangat mungkin akibat mereka menyaksikan adanya praktik buruk poligami. Misalnya, suami lebih sayang istri kedua, suami jadi kurang perhatian terhadap istri pertama, suami tidak adil, terjadi KDRT, dan sebagainya.
So whatever, intinya kita perlu ilmu. Jika belum paham betul ilmunya, maka jangan dahulukan baper. Tapi kedepankan belajar bersama. Dan karenanya pula, jangan buru-buru menghakimi poligami dalam bentuk kriminalisasi. Poligami itu hukum Allah SWT, yang harus diterima, apa pun alasannya.

Islam telah datang dengan memperbolehkan poligami dan tidak sampai mewajibkannya. Kebolehan poligami merupakan suatu keniscayaan. Poligami tercantum dalam QS An-Nisaa [4] ayat 3. Ayat tersebut memperbolehkan poligami, sekaligus membatasinya dengan bilangan empat. Akan tetapi, ayat tersebut juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami berlaku adil di antara istri-istrinya.

Ayat tersebut menganjurkan untuk membatasi dengan satu istri saja, dalam kondisi takut tidak dapat berlaku adil. Sebab, membatasi dengan satu istri saja dalam kondisi takut tidak dapat berlaku adil merupakan tindakan yang lebih dekat kepada tidak berbuat zalim.

Namun yang seringkali menjadi “tersangka” adalah konsep adil dalam poligami. Nah, di sini wajib dipahami bahwa keadilan bukanlah syarat bagi kebolehan berpoligami.

Penyebutan adil dalam ayat poligami, adalah pokok perkara yang berbeda dengan penyebutan bilangan istri yang dibolehkan untuk dinikahi. Dan ini jelas menunjukkan bahwa adil bukan syarat, dan tidak ada hubungan syarat di dalam ayat tersebut sehingga bisa dipastikan bahwa keadilan bukanlah syarat.
Bersikap adil, bagi seorang muslim hendaknya terjadi dalam setiap aktivitasnya, tidak terbatas dalam poligami saja.

Keadilan yang dituntut kepada seorang suami terhadap para istrinya, itu bukanlah keadilan secara mutlak (dalam segala hal). Melainkan, keadilan suami di antara istri-istri yang masih berada dalam batas kemampuan seorang manusia untuk merealisasikannya. Sebab, Allah SWT sendiri tidak membebani manusia kecuali dalam batas-batas kesanggupannya.

Atas dasar ini jelas sekali bahwa Allah SWT telah memperbolehkan poligami tanpa ada pembatas, syarat atau alasan apapun. Kemudian jelas pula bahwa Allah SWT telah memerintahkan seorang suami untuk berbuat adil di antara istri-istri. Sekaligus menganjurkan kepada suami dalam kondisi takut terjatuh ke dalam kezaliman di antara istri-istri agar membatasi dengan satu orang istri saja. Karena membatasi dengan satu orang istri saja adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Mengutip pesan dari Ustaz (alm) Arifin Ilham, sebagai seorang yang sudah menjalankan syariat poligami dengan proses yang sesuai tuntunan Rasulullah SAW dan juga resmi secara negara. Beliau menegaskan, jangan main-main dengan poligami.

Poligami itu syariat Allah SWT, yang juga telah dicontohkan Rasulullah SAW. Meski mubah, namun jangan melangkah tanpa kesiapan istri pertama.

Pahamkan kepada keluarga terutama anak-anak, sabar menjalani prosesnya, istikhoroh, jangan sembunyi-sembunyi. Ingatlah bahwa menikah itu syiar Islam, bagian dari dakwah, untuk memperbanyak generasi umat Rasulullah SAW. Ada sejuta hikmah poligami, tapi besar pula mudhorotnya bagi yang belum paham. rmol news logo article

Nindira Aryudhani
Penulis adalah Koordinator Lentera

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA